Angka Kemiskinan di Kabupaten Kuningan pada tahun 2024 mengalami penurunan. Meski mengalami penurunan, untuk Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan tahun 2025, di tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kuningan sekitar 131,83 ribu atau 11,88 persen dari total jumlah penduduk, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 133,88 ribu atau 12,12 persen dari total jumlah penduduk.
Menurut BPS, definisi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada tahun 2024 garis kemiskinan di Kabupaten Kuningan mencapai Rp 420.867, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp 402.767.
Garis kemiskinan sendiri adalah batas minimum pengeluaran yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, sandang, pendidikan, kesehatan dan perumahan.
Kenaikan garis kemiskinan menunjukkan standar kebutuhan hidup minimum masyarakat juga ikut naik. Namun, naiknya garis kemiskinan tidak serta-merta dibarengi dengan penurunan jumlah penduduk miskin.
Dalam laporan tahunan BPS juga disebutkan, bahwa untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Menurut BPS, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Dalam data juga disebutkan tentang naiknya angka Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). P1 atau Indeks Kedalaman Kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai P1, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.
Pada tahun 2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan ada di angka 2,02, naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1,87.
Sedangkan P2 atau Indeks Keparahan Kemiskinan adalah gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin, semakin tinggi nilai indeks P2, semakin ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Pada tahun 2024 Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 Indeks Keparahan Kemiskinan 0,53, naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya 0,42.
Kenaikan kedua indeks ini menunjukkan bahwa meski jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kuningan menurun, tetapi kualitas kemiskinan di Kabupaten Kuningan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.