Kemenkum Jabar Mediasi 4 Laporan Terkait Royalti Musik

Posted on

Isu royalti musik tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Jabar sudah memediasi 4 laporan terkait royalti.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa royalti musik sepenuhnya menjadi hak para pencipta karya, bukan pajak atau pemasukan negara.

“Sebenarnya kita harus meluruskan juga bahwa royalti itu bukan untuk pemerintah, bukan untuk pemasukan, tetapi untuk si pencipta, untuk si produsennya,” ujar Asep, Minggu (10/8/2025).

Asep menjelaskan, royalti merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta lagu yang pengelolaannya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Jadi kita sebagai pemerintah tentu melindungi. Melindungi siapa? melindungi si pencipta. Melindungi juga masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Menurutnya, pemberian royalti bertujuan agar para pencipta tidak berhenti berkarya. Dukungan finansial ini diharapkan mampu memacu kreativitas mereka, sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan.

Sejak Januari 2025, Kanwil Kemenkum Jabar telah memediasi empat laporan terkait royalti yang dilayangkan LMK.

“Di Jawa Barat sendiri selesai semua dengan tahap mediasi, ada hotel dan karaoke, mediasi itu tetap ada pembayaran royalti sesuai yang diatur dalam peraturan menteri terkait pengaturan royalti,” jelas Asep.

Ia juga mengingatkan, masyarakat tak perlu khawatir menggunakan musik dalam kegiatan yang bersifat komersial, asalkan memenuhi kewajiban membayar royalti.

“Kalau dari pemutaran itu kemudian berdampak kepada komersial, kan tentunya harus memberikan imbalan. Kepada siapa? Kepada penciptanya. Supaya penciptanya juga bisa terus mengembangkan karyanya,” ujarnya.

Pembayaran royalti, lanjutnya, harus disalurkan melalui LMK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *