Kelakuan Paman Keji Terbongkar Lewat Notifikasi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

JP bertindak di luar nalar. Alih-alih menyayangi keponakan perempuannya, ia justru memperkosanya!

Kasus ini terbongkar setelah ada notifikasi e-mail yang masuk ke ponsel ayah korban. Kini, JP pun harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus ini terjadi di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus pemerkosaan terjadi sejak Maret 2025 saat pelaku menginap di rumah korban.

“Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka satu marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dikutip dari , Sabtu (20/9/2025).

Saat menjalankan aksinya, JP justru merekamnya dengan ponsel. Bahkan, yang digunakan adalah ponsel korbannya.

Singkat cerita, video yang dibuat JP dengan ponsel korban akhirnya diketahui ayah korban. Sebab, ada notifikasi dari surat elektronik (e-mail) di handphone (HP) miliknya. Itu karena, ponsel korban terkoneksi dengan ponsel ayahnya.

“Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone miliknya terhubung dengan HP korban,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.

Ayah korban yang melihat notifikasi e-mail lalu mengecek dan mengetahui telah terjadi pemerkosaan terhadap putrinya.

“Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam peristiwa tersebut, sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut, akhirnya dibuka ayahnya,” ucapnya.

Sang ayah lalu membawa korban yang berusia 16 tahun ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (16/9). Setelah dilakukan konseling dan diketahui terjadi pemerkosaan, ayah korban membuat laporan polisi (LP) secara resmi.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur kemudian memberikan pemulihan, pendampingan, dan konseling terhadap korban dari awal kehadiran hingga hari ini. Polisi juga menangkap JP pada hari yang sama saat pihak korban melapor ke polisi.

“Tersangka ditahan sejak 16 September malam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.

Artikel ini telah tayang di infoNews

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *