Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik daerah, PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU). Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT SMU. Ia menyebut prosesnya sudah berjalan dan kini berada di ranah penyidikan.
“Terkait dari PT SMU sudah masuk kepada ranah penyidikan. Sudah berjalan dan sedang berproses,” kata Iman kepada infoJabar, Selasa (10/6/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menurut Iman, jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) saat ini tengah mengumpulkan berbagai data dan dokumen untuk memperkuat penyelidikan. “Artinya, apa yang menjadi tusi (tugas dan fungsi) dari kejaksaan dalam hal ini bidang tindak pidana khusus, sedang melaksanakan proses pendalaman,” ujarnya.
Meski demikian, Iman belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait materi pokok perkara yang sedang ditelusuri. Ia mengatakan hal itu akan disampaikan pada waktunya.
“Keterkaitan pokok materi, kami belum bisa sampaikan. Nanti ada saatnya. Yang jelas, proses sedang berjalan di tingkat penyidikan,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan pihak internal PT SMU.
“Yang kami periksa selama ini ada beberapa lah. Dari masyarakat ada, dari pihak-pihak PT SMU juga ada,” jelasnya.
Iman menegaskan, semua yang dipanggil masih berstatus saksi. “Masih saksi. Kalau di penyidikan, kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga memastikan akan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Nanti kalau ada tindak lanjut, pasti kita sampaikan. Kita terbuka. Ini pun kami sampaikan atas dasar izin pimpinan,” pungkasnya.