Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan yang berupaya menghindar dari proses hukum. Melalui tim intelijennya, jaksa berhasil mengeksekusi terpidana Hendra Witama, yang sebelumnya sempat tidak kooperatif dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang baru seminggu menjabat, Denny Achmad, melalui Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) di wilayah Sentul, Bogor.
“Kasus ini merupakan perkara penipuan dan penggelapan. Putusan kasasi sudah keluar sejak 9 Oktober (2025), tapi terpidana tidak kooperatif untuk datang dan menyerahkan diri. Akhirnya kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Dowi di kantornya di Jl Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (7/11/2025).
Dowi mengatakan, ketika tim datang ke lokasi, terpidana sempat menolak eksekusi. “Alasannya karena putusan kasasinya tidak sesuai dengan keinginan beliau. Namun tidak ada perlawanan fisik, dan proses eksekusi berjalan aman dan tertib,” kata Dowi.
Lebih lanjut, Dowi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari transaksi pembelian rumah yang tidak terealisasi. Terpidana menggelapkan uang sebesar Rp1 miliar. Seharusnya uang itu dikembalikan, tetapi tidak dilakukan terpidana.
Proses hukum terhadap Hendra Witama telah melalui seluruh tahapan peradilan. Putusan awal di Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung naik menjadi 2 tahun.
“Pada akhirnya, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi tanggal 9 Oktober 2025 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi,” tutur Dowi.
Meski sebelumnya tidak ditahan, tim intelijen Kejari Kabupaten Bogor terus memantau keberadaan terpidana. “Kami sudah monitor pergerakannya selama beberapa hari, dan posisinya tetap di rumah. Setelah salinan putusan kasasi kami terima, langsung kami siapkan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Dowi, langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada terpidana yang menghindar dari tanggung jawabnya.
“Instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sangat jelas, jangan beri ruang bagi terpidana untuk mengulur waktu eksekusi. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara profesional dan manusiawi, dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. Terpidana kini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
