Kejari Cirebon Bongkar Aliran Dana Korupsi Rp24 M Milik Morin Yulia update oleh Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp24,6 miliar yang menyeret Morin Yulia, mantan pegawai bank milik pemerintah. MY sebelumnya diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggasak uang negara dari rekening penampung bank tersebut.

Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan, Rabu (8/10/2025) malam. Mereka adalah TS, suami Morin, dan ZT, kakak kandung Morin. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh Morin, dengan cara menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa Morin memindahkan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda, yaitu rekening atas nama SW senilai Rp10.488.183.794 dan rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.

Dari kedua rekening tersebut, sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS serta sejumlah rekening lainnya.

“Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga melaksanakan ibadah umroh,” ungkap Randy.

Kejaksaan juga telah menemukan bukti kuat keterlibatan TS dan ZT dalam tindak pidana tersebut. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik turut menyita sejumlah aset, di antaranya satu unit tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan sertifikat hak milik Nomor 02617, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Randy menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami juga menelusuri seluruh aset hasil tindak pidana untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *