Seorang bocah di Sukabumi harus menanggung trauma berat setelah ayah tirinya sendiri diduga mencabuli dan mengancamnya dengan senjata tajam. Lebih menyayat hati, aksi bejat itu direkam dan dikirimkan pelaku kepada ibu kandung korban yang bekerja jauh di Arab Saudi, hingga akhirnya terungkap saat ayah kandung sang anak melapor ke polisi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Bahkan pihaknya melibatkan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar untuk mendalami video tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah kami menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku pada Minggu (23/11),” kata Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Rita mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap V (10) ini terjadi pada Minggu (9/11) lalu di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ayah tiri korban berinisial DIA (44) dengan teganya memaksa anak untuk melakukan tindakan tak senonoh dan merekam perbuatan tersebut.
“Video tersebut dikirimkan ke ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri (Arab Saudi) dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang. Pelaku juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone, sebilah senjata tajam dan satu potong baju warna hijau.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Uu 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp70 juta. Kemudian Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Rita.
Terakhir Pasal 14 UU TPKS 12/2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun denda Rp200 juta.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota,” tutupnya.






