Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus ASABRI Adam Damiri di Garut

Posted on

Negara menyita aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Adam Damiri, di Kabupaten Garut. Aset yang disita, berbentuk dua bidang tanah.

Penyitaan dilakukan belum lama ini oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia didampingi personel Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan dan pihak desa.

Lokasi kedua aset berbentuk tanah tersebut berada di Desa Salamnunggal, Kecamatan leles, Kabupaten Garut. Menurut Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, ada dua bidang tanah yang disita.

“Satu bidang tanah seluas 1.216 meter persegi, dan satu lagi seluas 1.305 meter persegi,” kata Jaya kepada wartawan, Senin, (19/5/2025).

Jaya menjelaskan, pengamanan aset ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama terpidana kasus ASABRI, Adam R. Damiri.

Dimana, kata Jaya, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa kedua objek tanah tersebut dirampas untuk negara. Tim yang ditunjuk untuk menyita pun, kata Jaya, sebelumnya telah melakukan verifikasi fisik terhadap aset, hingga memasang plang sitaan di atas kedua objek bidang tanah tersebut.

“Proses pengamanan kedua aset ini berlangsung aman dan kondusif,” katanya.

Jaya menambahkan, pengamanan aset ini telah memiliki landasan yuridis. Pengamanan aset juga dilakukan untuk mencegah aset negara berpindah tangan dan dikuasai pihak lain secara ilegal.

Adam Rahmat Damiri sendiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi ASABRI. Eks Dirut ASABRI tersebut sebelumnya diketahui divonis penjara 20 tahun. Namun, hukumannya disunat menjadi 15 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *