Polres Ciamis menciduk DE (23) seorang sopir truk trailer asal Kabupaten Tasikmalaya yang kedapatan memakai SIM B II Umum palsu saat berkendara. Selain itu, polisi juga menangkap DA (31) warga Majalengka sebagai pembuat SIM palsu tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan terungkapnya pemalsuan SIM tersebut ketika ada truk trailer mengalami kecelakaan di Simpang Pahlawan Ciamis. Ban truk trailer yang dikemudikan DE naik ke median jalan.
“Anggota kami yang melakukan pengaturan lalu lintas, ada truk yang laka atau trouble. Dilihat secara kasat mata truk tersebut over kapasitas, over dimensi,” ujar Kapolres Ciamis di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Anggota di lapangan kemudian menginterogasi sopir truk trailer tersebut karena mencurigakan. Ketika diminta menunjukan surat izin mengemudi (SIM), sopir truk trailer mengelak untuk menunjukannya. Sopir DE pun akhirnya menunjukan SIM B II Umum yang dimilikinya setelah didesak, namun petugas semakin curiga karena fisik SIM tersebut jauh berbeda dengan yang dikeluarkan Satpas.
“Sangat jauh berbeda dengan yang dikeluarkan satpas. Dari sana kemudian anggota melakukan penindakan tilang dan menyita SIM tersebut. Kemudian anggota melapor ke Kasat Lantas dan koordinasi ke Reskrim,” tuturnya.
Penyidik Satreskrim lalu melakukan analisis terhadap fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) milik tersangka dan membandingkannya dengan data di Satpas. Hasil pemeriksaan mengindikasikan SIM tersebut diduga palsu.
Beberapa hari setelahnya, penyidik menerima informasi bahwa tersangka DE berada di Rest Area Karangkamulyan. Polisi pun segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Hasil pendalaman, DE mengaku SIM palsu tersebut diperoleh dari DA warga Majalengka dengan membayar Rp 250 ribu. Tersangka DE dan DA merupakan sesama komunitas sopir.
“Tim kami bergerak mencari DA, akhirnya kami temukan kami bawa ke Polres Ciamis. Hasil pemeriksaan mengakui membuat SIM menggunakan aplikasi pisart. Tersangka meminta foto kepada pemesan SIM kemudian dengan aplikasi ini dimasukan data-data identitas. Dalam bentuk file PDF lalu dicetak di tempat percetakan. Modusnya sangat sederhana. Tanpa labfor pun kami dapat membedakannya,” teganya.
Tersangka DA mengaku telah membuat sekitar 20 SIM B II Umum palsu yang dicetak di Forkopimda atau tempat percetakan. DA nekat membuat SIM tersebut karena untuk mendapatkannya ada tingkatannya, selain itu karena faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara.