Kebun Bunga di Cianjur Jadi Kedok Ladang Ganja 6,4 Kg

Posted on

Tiga pengedar narkoba jenis ganja diringkus Satnarkoba Polres Cianjur. Kebun bunga hias pun dijadikan kamuflase okeh pelaku untuk menyimpan 6,4 kilogram ganja kering siap edar.

Pengungkapan itu berawal ketika Satnarkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi jika terjadi pengedaran narkoba jenis ganja di wilayah Puncak Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AR, seorang petani bunga hias yang ternyata juga mengedarkan dan menyimpan paket besar ganja di kebun miliknya.

“Iya awalnya kami mendapatkan informasi dari lepalot atau saksi memberitahukan ada seseorang yang diduga menyimpan, memliki, dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Petugas pun menangkap satu tersangka berinisial AR ini di sebuah gubuk di kebun miliknya,” Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah karung putih yang di dalamnya terdapat 6 paket besar yang dibungkus lakban, dan 2 paket sedang serta 1 bungkus plastik bening.

“Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan anggota tersebut, masing-masing isinya merupakan ganja kering, dan seluruh barangbukti itu disimpan di bawah pohon pisang yang berada di belakang kebun bunga hias,” tuturnya.

Tak hanya AR, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni FSP dan HS yang juga turut terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

“Jadi total ada tiga pelaku dengan barang bukti ganja seberat 6,4 kilogram,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AR yang merupakan residivis dengan kasus pengedaran ganja itu mengaku jika mendapatkan paket besar tersebut dari wilayah Aceh.

“Jadi ganja kering ini diperoleh para pelaku dengan cara mengambil langsung ke Aceh sebanyak 10 kilogram. Mereka menyewa mobil dari Cianjur, lalu setelah mengambil ganja,” kata dia.

Dalam perjalanan ke Cianjur, lanjut dia, sebanyak 3 kilogram ganja dijual dengan cara sistem tempel di wilayah Bogor.

“Untuk yang tiga kilogram itu langsung diedarkan ke salah satu pembeli berdasarkan arahan dari bandar di Aceh,” kata dia.

Selain itu, Tatang menyebut sekitar 600 gram ganja sudaha edarkan dengan paket kecil di wilayah Puncak Cianjur. Sedangkan 6,4 kilogram ganja rencananya diedarkan secara langsung pada pembeli paket besar.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Para pelaku terancam hukuman masikmal 20 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *