Kebijakan Baru Bupati Sumedang, ASN dan Honorer Wajib Naik Angkot Setiap Jumat

Posted on

Udara dingin pada Jumat (18/7/2025) pagi, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, begitu terasa menyengat ke dalam tubuh. Akan tetapi, sang fajar yang mulai terbit, sedikit membantu menghangatkan cuaca.

Kendaraan masyarakat mulai dari roda dua maupun roda empat terlihat berlalu lalang yang menandakan berbagai aktivitas akan berlangsung. Sekilas, tepatnya di lingkungan Gedung Negara, terlihat memang tidak ada yang begitu aneh atau mencolok.

Akan tetapi tak lama kemudian, dari kejauhan terlihat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, berdiri berdampingan di pinggir jalan raya tepatnya di seberang Alun-alun Sumedang.

Seketika, jemari mereka mengangkat dengan tujuan agar kendaraan angkutan kota (angkot) berhenti hingga akhirnya naik ke dalam angkot. Tak hanya ASN, terlihat pula Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir naik angkot untuk menuju Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang.

Rupanya, para ASN maupun honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Sumedang dengan menaiki angkot ini merupakan kebijakan baru yang digagas Bupati. Kali pertama kebijakan ini berlangsung mendapatkan respons positif bagi para ASN.

PLT Camat Sumedang Selatan Kiki Hakiki, menjadi salah satu yang merasakan sensasi pertamanya dengan berangkat kerja menggunakan kendaraan angkot.

“Dari (daerah) Baginda tadi berangkatnya naik angkot sampai dengan PPS, kebetulan ada agenda pekerjaan di PPS jadi langsung ke sini,” ujar Kiki.

Kiki menyampaikan, bekerja menggunakan angkot merupakan kebijakan positif. Sebab, kata dia, pejabat-pejabat bisa hadir di tengah-tengah masyarakat secara langsung.

“Allhamdulilah bisa bercengkerama, bisa berdiskusi langsung sama masyarakat juga, tadi pas berangkat nggak macet,” katanya.

Selain Kiki, sensasi pergi bekerja naik angkot dirasakan Nela Megalita yang bekerja di Lingkungan Prokopim Pemkab Sumedang. Nela sedikit menceritakan pengalamannya bekerja naik angkot.

“Saya dari Darangdan tadi sekitar 2 kilometer ke kantor di PPS. Allhamdulilah lancar nggak ada hambatan tadi,” kata Nela.

Nela mengatakan, berangkat bekerja menggunakan angkot ini memiliki dampak positif. Selain menyehatkan tubuh, para pejabat bisa langsung mendengar berbagai keluhan masyarakat.

“Naik angkot sehat, kebetulan bukan kali pertama, waktu dulu juga pernah naik angkot. Tapi sekarang naik angkot lagi jadi nostalgia,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkapkan kebijakan para ASN maupun honorer bekerja naik angkot akan berlangsung selama hari Jumat.

“Kebijakan ini akan dilakukan oleh ASN, honorer di Pemkab Sumedang setiap hari Jumat. Mengapa kami menggunakan kebijakan itu yang pertama tentunya membiasakan masyarakat Sumedang dimulai dari ASN untuk menggunakan transportasi publik atau angkutan umum,” kata Dony.

Dony mengatakan, tujuan dari kebijakan ini dilakukan tentunya untuk menjaga lingkungan hidup dengan cara mengurangi polusi udara maupun menurunkan emisi karbon.

“Apa keuntungan kalau kita berangkat menggunakan angkutan umum? Yang jelas tentu menjaga lingkungan hidup, mengurangi polusi dan mengurangi emisi karbon, yang biasanya setiap kendaraan satu orang, satu kendaraan datang ke Pemda sekarang naik kendaraan umum,” tuturnya.

Tak hanya itu, disampaikan Dony, bekerja menggunakan angkutan kota tentunya pula bisa menambahkan pendapatan dari pemilik jasa kendaraan umum hingga tentunya menambah pendapatan dari sopir.

“Terus meningkatkan dan menambahkan pendapatan UMKM terutama jasa kendaraan umum. Dengan kegiatan ini bisa menambahkan pendapatan sopir, saya yakin pendapatannya akan bertambah. Yang lain bisa menyehatkan tubuh ASN atau honorer,” ucapnya.

“Yang terakhir poin paling penting dalam kebijakan ini bisa bercengkerama langsung antara ASN dan masyarakat terus bisa mengecek bagaimana kondisi di lapangan, seperti masalah pengangguran, masalah pelayanan dan lain-lain. Intinya bisa berinteraksi langsung bersama masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kebijakan yang baru terlaksana ini terdapat ASN maupun honorer yang mendapatkan pengecualian bekerja menggunakan angkot, seperti ASN yang tengah hamil dan yang sedang sakit.