Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, angkat bicara soal polemik penyewaan Stadion Bima. Ia mengaku akan menuntaskan sejumlah prosedur yang masih belum sesuai ketentuan.
Diketahui, kerja sama penyewaan Stadion Bima yang dilakukan Dispora Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy menuai polemik. Penyebabnya, proses penyewaan tersebut dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Irawan menyatakan akan segera merampungkan berbagai persyaratan yang dianggap belum sesuai dengan aturan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah izin resmi dari wali kota.
“Apa yang kami lakukan, barangkali ada kekhilafan atau ada yang tidak sesuai aturan, kami terima. Dan sekarang lagi ditempuh (menyelesaikan prosedur yang belum sesuai),” ucap Irawan Wahyono di Kota Cirebon, Selasa (29/4/2025).
Saat ditanya apakah penyewaan Stadion Bima sudah mendapat persetujuan dari wali kota, Irawan tak memberikan jawaban secara gamblang. Ia hanya menyebut akan berupaya menyelesaikan prosedur yang belum sesuai aturan. “Lagi ditempuh,” ucap Irawan.
Sementara itu, kuasa hukum Bina Sentra Football Academy, Jihan Sandala berharap agar persoalan penyewaan Stadion Bima dapat segera diselesaikan. Ia pun berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.
Jihan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika kerja sama penyewaan Stadion Bima ini menuai polemik. Terlebih, bahwa dalam menyewakan stadion Kadispora Kota Cirebon juga belum mendapat persetujuan dari wali kota.
“Memang kita paham, itu kan aturan dari Permendagri (Permendagri nomor 19 tahun 2016). Tetapi harusnya kan itu diperdebatkan sebelum perjanjian dilaksanakan. Kita ketika tanda tangan dengan Pak Kadispora ini, kita pikir kan urusan di internal mereka sudah selesai,” kata Jihan.
“Kita pun kalau kita dikasih tahu kalau itu belum clear, tentu kita ngga mau tanda tangan dan ngga mau transaksi juga,” kata dia menambahkan.
Kendati demikian, kata Jihan, pihaknya akan berusaha mengikuti prosedur yang berlaku terkait dengan penyewaan Stadion Bima. Hanya saja, ia berharap agar dalam penyelesaian masalah ini tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita ngambil sikapnya bijaksana aja. Ketika Pak Nurdin (Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin) merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan kembali, kita ikuti,” kata dia.
“Mungkin dekat-dekat ini pun kita mau meminta audensi dengan Pak Sekda beserta wali kota. Kita minta, istilah ini mau kita rapihkan sama-sama. Jadi kita tetap taat regulasi. Tapi tentu, ketika ada perubahan itu, kita berharap sama-sama menguntungkan, jangan sampai merugikan kita,” sambung dia.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin mengatakan bahwa proses penyewaan stadion Bima yang dilakukan oleh Dispora kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Kami sudah mempelajari terkait dengan perjanjian tersebut, namun ada sedikit yang perlu dilakukan perbaikan terhadap perjanjian tersebut. Karena beberapa item itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata dia.
Nurdin mengaku bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian penyewaan Stadion Bima.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Karena menurut kami perjanjian tersebut masih perlu ada perbaikan, menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” kata dia.
Menurut Nurdin, berdasarkan aturan, dalam penyewaan Stadion Bima yang merupakan aset milik daerah, Dispora harus mendapat persetujuan dari wali kota.
“Pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga harus meminta izin melalui sekretaris daerah kepada wali kota, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Itu yang belum dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga,” terang Nurdin.