Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hasbi akan diadili dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara hingga tingkat kasasi. Hasbi dieksekusi KPK dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.
“Benar. KPK telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi infoJabar, Kamis (22/1/2026).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Perkara Hasbi Hasan sudah teregister dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa (22/7/2026).
“Kita ikuti persidangannya nanti, masyarakat bisa mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, karena bersifat terbuka,” tutupnya.
Hasbi Hasan jadi tersangka TPPU bersama seorang pengusaha swasta bernama Menas Erwin Djohansyah. Menas sudah terlebih dahulu menjalani empat kali persidangan, dan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi pada 27 Januari 2026.
Mengutip infoNews, dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Dalam dakwaan JPU KPK, Menas ditengarai memberi suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara di MA. Mulai dari Perkara kasasi terkait sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat, kasasi sengketa tanah di Depok, kasasi sengketa tanah Tol Cisumdawu Sumedang, hingga peninjauan kembali (PK) izin usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat.
