Kasus Salah Tangkap Nyanyang Suherli Berakhir Damai, Fakta-fakta dan Penyelesaian

Posted on

Kasus salah tangkap terhadap Nyanyang Suherli (45) berakhir damai. Nyanyang dan pihak Polres Cianjur sepakat mengakhiri kasus ini dengan kekeluargaan. Namun personel yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur tetap diproses oleh Propam Polres Cianjur. Berikut fakta-faktanya:

Nyanyang mengatakan anggota dari Polres Cianjur sudah mendatanginya untuk bermusyawarah terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan. Menurut dia, pihak kepolisian sudah menjamin pengobatan dan pemulihan dirinya. Dengan begitu, dia dan pihak Polres Cianjur sudah berdamai.

“Sudah selesai secara musyawarah, sudah islah. Pengobatan dan pemulihan dijamin oleh Polres Cianjur,” kata dia, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan kondisi tubuhnya pun saat ini berangsur pulih, namun lebam di bagian wajah masih sedikit terlihat.

“Kalau sakitnya sudah enggak, tinggal sedikit bekas lebamnya,” kata dia.

Dia juga mengaku sudah menghapus semua postingan di media sosial pribadinya. Dari penelusuran infoJabar, delapan postingan memang sudah dihapus.

Namun terbaru Nyanyang memposting foto bersama tiga anggota Polres Cianjur yang datang ke tempatnya untuk bermusyawarah.

Di sisi lain Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya akan tetap memproses petugas yang melakukan tindakan di luar prosedur.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak tegas petugas yang bertindak di luar prosedur. Sudah ada yang diperiksa dan ditahan oleh Propam Polres Cianjur,” tegasnya.

Polda Jawa Barat memberi penjelasan terkait insiden salah tangkap dan penganiayaan terhadap Nyangyang. Ada kesalahpahaman dalam insiden itu. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra mengungkapkan, kejadian ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur terhadap seorang pria berinisial MRI yang pada waktu bersamaan dengan Nyanyang.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di perempatan Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa MRI Kebetulan bersama NS yang tidak tahu bahwa kawannya MRI adalah pelaku kejahatan curat,” kata Hendra kepada infoJabar, Selasa (10/6/2025).

Hendra mengungkapkan, dalam proses penangkapan MRI, Nyangyang melakukan perlawanan karena menduga di begal hingga memukul salah satu anggota polisi, Aipda I Made, dan kembali memukul Briptu Iqbal saat anggota hendak mengamankan MRI.

“Padahal sudah menunjukkan kartu identitas polisi. Sebaliknya, MRI bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan ke kantor Polres Cianjur, NS baru menyadari bahwa yang diduga begal itu adalah Polisi yang hendak menangkap temannya yang bernama MRI,” ungkapnya.

Namun karena salah paham ini, kedua pihak mengalami luka maka Nyangyang diberikan layanan secara medis oleh petugas kesehatan karena mengalami luka, dan kemudian diserahkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan, Nyanyang melakukan pemukulan karena mengira petugas adalah pelaku begal.

“Tidak ada proses hukum lanjutan terhadap NS, dan sudah dipulangkan pada 4 Juni 2025. Pihak Polres Cianjur menyampaikan bahwa tindakan petugas sudah sesuai prosedur berdasarkan informasi dan surat perintah tugas yang dimiliki,” pungkas Hendra.

1. Ditanggung Biaya Pengobatan

2. Mulai Pulih

3. Hapus Postingan

4. Personel Tetap Diproses

5. Salah Paham

6. Melakukan Perlawanan

7. Mengira Begal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *