Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kerugian negara membengkak dari semula Rp 16 miliar menjadi Rp 19,3 miliar.
Seiring dengan bertambahnya kerugian negara, jumlah tersangka kini bertambah menjadi lima orang. Dua tersangka terbaru adalah AS, pemilik CV MMS periode 2016-2024, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS.
“Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini. Penetapan AS dan LF dilakukan berdasarkan surat nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, kepada infoJabar, Jumat (23/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS dan LF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026,” ungkap Jimmy.
Dalam konstruksi kasus ini, AS diduga menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sementara LF berperan merancang skenario di lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan.
“Tersangka AS menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini. Sedangkan LF bersama pemilik CV GBS berperan menyusun skema agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa diselewengkan,” tegas Jimmy.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa saat ini total lima tersangka telah ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni ES, AH, dan EN, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1).
“Ketiga tersangka awal sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Niko.
Niko menekankan, kasus ini menjadi prioritas karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. “Ini komitmen kami mendukung pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Para tersangka menyalahgunakan pupuk subsidi dengan mengirimnya ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bukan kepada petani yang berhak,” pungkasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dalam konstruksi kasus ini, AS diduga menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sementara LF berperan merancang skenario di lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan.
“Tersangka AS menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini. Sedangkan LF bersama pemilik CV GBS berperan menyusun skema agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa diselewengkan,” tegas Jimmy.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa saat ini total lima tersangka telah ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni ES, AH, dan EN, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1).
“Ketiga tersangka awal sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Niko.
Niko menekankan, kasus ini menjadi prioritas karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. “Ini komitmen kami mendukung pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Para tersangka menyalahgunakan pupuk subsidi dengan mengirimnya ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bukan kepada petani yang berhak,” pungkasnya.







