Hingga pertengahan tahun 2025, dua dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terseret ke dalam pusaran kasus korupsi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) aktif ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, seorang kepala dinas akhirnya ikut dijerat dalam kasus korupsi pemeliharaan armada truk sampah. Modusnya mulai dari proyek fiktif, mark-up, hingga manipulasi pengadaan.
Kasus korupsi pertama menyeruak dari kantor Disdagin. Awal Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi mencokok tiga orang terkait proyek pengadaan mesin tenun sutra untuk industri kecil dan menengah (IKM) di Sukabumi. Dua dari tiga tersangka adalah ASN aktif berinisial AR dan PS, sedangkan satu lainnya merupakan rekanan swasta berinisial AR.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengonfirmasi langsung proses penindakan tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus ini bagian dari komitmen Polres mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Memang betul, kita sudah melakukan proses penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Polres Sukabumi berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi,” ujarnya kepada infoJabar, Sabtu (8/2/2025).
Meski kala itu penyidikan masih berlangsung, Samian memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum.
“Polres Sukabumi menegaskan akan terus berupaya menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi,” katanya.
“Kita akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung dia.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp 1,1 miliar. Namun setelah ditelusuri, mesin tenun yang dijanjikan tak pernah ada. Pada 14 Mei 2025, penyidik resmi melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Pada hari ini tahap dua dari kasus tipikor pengadaan alat mesin sutra Disdagin. Ada tiga tersangka kita tahap duakan dan barang bukti kita amankan,” ujar Kasi Pidsus Kejari, Agus Yuliana Indra Santoso.
Agus menegaskan bahwa proyek ini hanyalah sandiwara pengadaan. “Kasusnya motifnya pengadaan mesin tenun sutra tapi barangnya enggak ada. Nilai anggaran Rp 1,1 miliar. Kerugian hasil BPKP sebesar Rp 180 juta. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sidik Zaelani, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi, menceritakan proses panjang penyidikan yang mereka lakukan sejak akhir 2024.
“Terkait Asta Cita Presiden dan perintah Pak Kapolres, awalnya diketahui pengadaan barang tidak dilaksanakan. Kami cek ternyata benar barangnya tidak ada. Kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan sampai penyidikan, dan menghitung kerugian negara,” jelas Sidik.
Ia mengurai modus yang dipakai para tersangka. “Modusnya melaksanakan kegiatan namun barang tidak ada, tapi sudah dicairkan dan dibayarkan oleh negara,” ungkapnya. “Penyidikan kami mulai dari November 2024. Kemarin dinyatakan lengkap dan sekarang kami limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Selang beberapa bulan, Kejari Sukabumi membuka penyidikan atas kasus korupsi lain yang tak kalah mencengangkan. Proyek pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH tahun anggaran 2024 diselidiki karena diduga sarat penyimpangan.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyampaikan pada 14 Mei 2025 bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Nilai proyek mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kami sudah naikkan ke penyidikan. Saat ini kami tengah menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian negara,” kata Romiyasi.
“Sudah hampir 60 orang kami mintai keterangan. Proses terus berjalan dan kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Bila sudah rampung, kami siap menetapkan tersangka dan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tambahnya.
Langkah berikutnya adalah penggeledahan Kantor DLH di Palabuhanratu pada 4 Juni 2025. Sejumlah penyidik berpakaian merah marun memasuki kantor sambil membawa koper dan dokumen.
“Ia menunjukkan surat penggeledahan,” ujar Thoriq, salah satu pegawai DLH yang menyaksikan langsung penggeledahan.
Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso yang memimpin penggeledahan menjelaskan, “Ini merupakan rangkaian tindakan dari penyidik dalam hal penggeledahan untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan di kemudian hari,” terang Agus.
Ia menegaskan ruang-ruang penting tak luput dari pemeriksaan. “Kita periksa semua ruangan, terutama ruangan Kadis dan Kepala Bidang,” katanya. “Yang dicari itu bukti-bukti terkait dugaan atas pengelolaan sampah dari tahun 2024,” imbuh Agus.
Menanggapi kemungkinan tekanan dari luar, ia memastikan hal itu tidak ada dan pihaknya akan tegak lurus. “Untuk sampai saat ini kami tidak pernah ada intervensi darimanapun, kita tegak lurus,” tegas dia.
Kala itu, saat ditanya penetapan tersangka Agus menyebut pihaknya akan segera memberitahukan.
“Segera akan kita beritahukan,” ujarnya singkat.
Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 50 dokumen dan satu unit laptop. “Tadi ada beberapa barang, ada sekitar 50 dokumen dan 1 unit laptop, kurang lebih ada dua kontainer. Kami juga didampingi pihak kepolisian untuk keamanannya,” jelas Agus.
Puncak dari penyidikan terjadi pada 26 Juni 2025. Dua ASN DLH resmi ditetapkan sebagai tersangka, TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,” ujar Agus.
“Pada hari ini kita menetapkan dua tersangka,” sambungnya.
Saat itu, pihak kejaksaan belum menyentuh kepala dinas, saat ditanya awak media pihaknya mengaku masih mendalami dan melakukan pengembangan.
“Untuk kepala dinas kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi ke sana atau tidak, kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kala itu, Agus pun merinci peran dua ASN yang ditangkap pihaknya.
“Peranan masing-masing TS kuasa pengguna anggaran sementara saudara HR selaku bendahara pengeluaran pembantu,” katanya.
Soal modus, Agus mencontohkan manipulasi dalam pengadaan pelumas. “Misalnya harga satu jeriken oli Rp20 ribu, tapi ditulis Rp40 ribu. Yang seharusnya satu unit ditulis empat unit,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kegiatan tanpa kontrak. “Ada sebagian kegiatan fiktif, ada juga yang mestinya dilakukan pihak ketiga tapi justru dilakukan sendiri oleh dinas,” katanya lagi.
Saat itu belum ditemukan keterlibatan dari pihak swasta dalam pusara kasus tersebut. “Sementara ini masih dalam unsur ASN. Tapi kami masih lakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan dari pihak luar atau tidak,” kata Agus.
Kuasa hukum kedua ASN, Indra Sukmana Agustian, menyampaikan sikap kliennya. “Pada dasarnya klien kami sangat kooperatif dan sampai ke persidangan insyaallah akan tetap kooperatif. Kita tetapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Indra.
“Tidak ada keluhan, semua berjalan baik. Dari pihak medis RSUD yang dihadirkan, mereka berdua sehat,” ucap Indra menambahkan.
Saat ditanya soal pengakuan kliennya, ia berkata, “Nanti kita lihat di persidangan saja,” singkatnya.
Empat belas hari berselang, giliran Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia datang memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir tiga kali.
“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.
Karena khawatir kembali mangkir, penahanan dilakukan saat itu juga. “Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara,” jelas Agus.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Penetapan tersangka yaitu perkara sebelumnya akibat pengembangan kemarin. Kita tetapkan Mr P, Kepala Dinas DLH, sebagai tersangka,” katanya.
Agus memperkirakan besaran kerugian negara dari keterlibatan Prasetyo. “Untuk kerugian negara sekitar Rp800 jutaan, hampir Rp900 juta,” ungkapnya.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya tersangka sempat tiga kali tak memenuhi panggilan. “Sempat dipanggil tetapi tiga kali mangkir karena ada surat dari dokter bahwa beliau katanya sakit, jadi kita tidak bisa memeriksa,” katanya.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka tambahan, Agus hanya menjawab singkat, “Tunggu saja,” tukasnya.
Tentang aliran dana hasil korupsi Agus menjelaskan uang itu digunakan salah satunya untuk pengeluaran pribadi.
“Macem-macem itu. Ada pengeluaran pribadi, macem-macem,” ungkapnya.
Kuasa hukum Prasetyo, Rosidin, menyatakan bahwa kliennya tetap bersikeras tidak bersalah.
“Walaupun hari ini Mr P sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap beliau masih bertahan bahwa beliau tidak bersalah. Dan untuk itu kita lakukan upaya-upaya hukum. Kita sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, kita akan patuh dan kita akan lakukan langkah hukum,” ujar Rosidin.