Penanganan kasus kecelakaan jetski yang menewaskan wisatawan asal Arab Saudi, Al Muhanna Hasan Radhi (39), di Pantai Buffalo, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Satpolairud Polres Sukabumi resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi mengonfirmasi peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Statusnya sudah naik ke penyidikan. Proses hukum terus berjalan,” ujar Dadi saat dikonfirmasi infoJabar, Jumat (23/1/2026).
Meski telah naik ke penyidikan, Dadi menjelaskan masih banyak pemeriksaan yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Salah satu fokus utama penyidik pekan depan adalah memeriksa Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diambil karena usaha wahana air masuk dalam kategori bisnis risiko tinggi. Berdasarkan aturan, kewenangan penerbitan izinnya berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
“Karena tingkat bahayanya masuk kategori risiko tinggi, maka yang mengeluarkan izin adalah dinas di tingkat provinsi. Di tingkat kabupaten, kapasitasnya hanya sebagai pengawas,” jelas Dadi.
Dadi menyebut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) di tingkat kabupaten sebenarnya sudah selesai. Namun, keterangan mereka dianggap belum cukup karena keterbatasan wewenang terkait legalitas operasional wahana tersebut.
Selain mengejar keterangan soal perizinan, penyidik akan menggandeng ahli pidana. Keterangan ahli sangat krusial untuk menentukan apakah pemilik usaha jetski tersebut dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Ahli pidana akan kami mintai keterangan untuk menyatakan apakah pemilik perusahaan bisa dikenakan unsur kelalaian atau tidak,” papar Dadi.
Rencananya, pemeriksaan maraton terhadap dinas provinsi dan ahli ini akan dikebut pada pekan depan. “Mudah-mudahan pekan depan lancar jika tidak ada agenda lain,” pungkasnya.
Insiden maut ini bermula saat Al Muhanna Hasan Radhi (39) berlibur di kawasan Pantai Buffalo, Cipatuguran, Palabuhanratu. Saat menjajal jetski, korban mengalami kecelakaan fatal yang merenggut nyawanya. Rekan wanitanya, Siti Maryam (41), juga menjadi korban dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencuatnya isu standar keselamatan dan legalitas operasional wisata air di lokasi tersebut. Polisi kini terus mendalami peran pemilik usaha berinisial AY alias NY yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal.







