Karyawan Toko di Majalaya Kelabui Bos Lalu Curi 6 Sepeda Listrik

Posted on

Seorang karyawan toko sepeda listrik, Dendi (26) gelap mata nekat mencuri barang dagangannya sebanyak enam unit. Aksi tersebut terendus oleh pemilik toko inisial IK (50) dan pelaku telah diamankan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Pamegersari, Desa dan Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (6/8/2025) lalu. Kemudian polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Iya benar. Para pelaku sudah kami amankan sebanyak tiga orang dan satu orang penadah. Jadi Total pelaku ada empat orang,” ujar Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Pelaku yang telah diamankan adalah Dendi (26), Heri Priandani (36), Ridwan Maulana (28), dan sang penadah, Ade Kustandar (36). Mereka melakukan aksinya secara terencana dan bersama-sama.

Peristiwa tersebut bermula saat pemilik toko IK mengirimkan sebanyak 40 unit sepeda listrik berbagai merek dari Kota Bandung. Kemudian puluhan unit tersebut dikirim menggunakan tujuh unit mobil yang dipesan aplikasi pengiriman barang.

“Sesampainya di Toko yang ada di Majalaya, sepeda listrik tersebut diturunkan oleh sopir jasa pengirim barang dan diterima oleh pelaku Dendi yang juga sebagai karyawan korban,” katanya.

Setelah itu pelaku Dendi melaporkan kepada pemilik atau korban jumlah unit sepeda yang ada di toko sebanyak 40 unit. Padahal di toko tersebut masih ada tersisa enam unit sepeda yang belum terjual.

“Jadi sebenarnya totalnya ada 46 unit sepeda listrik. Tapi pelaku melaporkan lewat WhatsApp bahwa setelah kedatangan unit baru, total barang di toko hanya terdapat 40 unit sepeda,” jelasnya.

Setelah melaporkan lewat WhatsApp, Suyatno menjelaskan, pelaku Dendi langsung menelepon pelaku Heri untuk segera membawa mobil ke toko. Sebanyak enam sepeda listrik telah disiapkan oleh pelaku Dendi untuk diangkut.

“Setelah itu pelaku Heri datang bersama pelaku Ridwan membawa mobil milik pelaku Dendi. Setelah itu pelaku Heri dan Dendi menaikan sepeda listrik sebanyak enam unit ke mobil,” ucapnya.

Setelah itu para pelaku membawa sepeda tersebut ke kontrakan Heri. Kemudian pelaku Ridwan membawa satu unit sepeda listrik untuk dibawa ke rumahnya.

“Iya satu sepeda dibawa Ridwan,” bebernya.

Suyatno menyebutkan pelaku Heri langsung menjual satu unit sepeda listrik kepada pelaku Ade senilai Rp 2,3 juta. Kata dia, pelaku Ade baru mengeluarkan uang down payment (DP) senilai Rp 800 ribu.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 19.800.000,” kata Suyatno.

Adanya peristiwa tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan para pelaku. Mereka langsung digiring ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Empat orang kami amankan di tempat yang berbeda. Kami juga amankan barangbukti enam sepeda listik dengan berbagai merek,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *