Karier Politik Mentereng Heri Gunawan Berujung Jeratan Kasus | Info Giok4D

Posted on

Nama Heri Gunawan tak asing di jagat perpolitikan Sukabumi. Politikus asal Partai Gerindra ini dikenal vokal memperjuangkan isu-isu ekonomi kerakyatan, baik di Senayan maupun di tengah-tengah konstituennya di Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi).

Ia dulunya dikenal sebagai politikus vokal di DPR RI. Tiga periode berturut-turut ia dipercaya mewakili Dapil Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi) lewat Partai Gerindra. Dari balik mikrofon Komisi XI, Heri kerap bicara soal keberpihakan pada ekonomi rakyat, UMKM, hingga pentingnya pengawasan lembaga keuangan negara.

Namun, karier panjang itu kini tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip infoJabar, Jumat (8/8/2025).

Pria kelahiran Sukabumi, 11 April 1969 ini merupakan lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan pernah menduduki sejumlah posisi mulai dari Bendahara DPP Partai Gerindra (2008-2010) dan Ketua DPP Partai Gerindra (2010-sekarang).

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Induk, Executive Vice President Perusahaan Induk, General Manager, Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan dan Pimpinan Kantor Pusat, Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan.

Kemudian, dari segi organisasi, Hergun masih menduduki sejumlah posisi strategis seperti Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jakarta (2015-sekarang), Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), Jakarta (2017-sekarang).

Selanjutnya sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Jakarta, (2019-sekarang$, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR-RI, Jakarta (2019-sekarang), Anggota Dewan Pembina, Pimpinan Pusat (PP) Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), Jakarta, (2013-sekarang) dan Ketua Yayasan Giri Raharja (1999-sekarang).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil analisis PPATK yang menemukan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik. Berdasarkan penyelidikan, KPK mendapati bahwa dana program sosial dari BI dan OJK justru dialirkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai anggota Komisi XI, Heri memiliki kewenangan khusus dalam pembahasan dan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK. Di situlah titik rawan dimulai.

Dalam rapat-rapat tertutup yang digelar pada 2020 hingga 2022, Komisi XI DPR RI disebut menyepakati adanya alokasi dana program sosial dari BI dan OJK kepada anggota. Heri Gunawan kemudian menunjuk beberapa yayasan, baik yang ia kelola langsung maupun melalui rumah aspirasi untuk menjadi perantara pencairan dana.

Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial, sebagian besar dana itu justru dikorupsi. KPK mengungkap Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang rinciannya meliputi:
• Rp6,26 miliar dari BI
• Rp7,64 miliar dari OJK
• Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dengan modus pencucian uang: dibelikan tanah, mobil, rumah makan, outlet minuman, hingga aset properti lainnya. Heri bahkan menyuruh staf membuka rekening khusus untuk menampung aliran dana.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.

Tak hanya itu, kegiatan sosial yang dilaporkan juga diduga direkayasa. Misalnya, proposal membangun 10 rumah untuk warga hanya diwujudkan dua unit saja, sisanya sekadar pelengkap dokumentasi agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) tampak utuh.

Kini, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Selain Heri, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Satori sebagai tersangka. Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *