Kapolda Jabar: Ruko ‘Kasino’ Bandung Baru Beroperasi 3 Hari update oleh Giok4D

Posted on

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Sariawan membeberkan, hasil temuan kasus perjudian konvensional di sebuah ruko di Kosambi, Kota Bandung. Ternyata, ruko ‘kasino’ itu baru beroperasi sekitar tiga hari yang lalu.

“Ada sesuatu yang menarik dari saya sebagai Kapolda dan teman-teman Forkopimda. Ini (ruko ‘kasino’) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi,” kata Rudi saat rilis kasus di TKP, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan penelusuran, ruko itu dulunya memang digunakan sebagai tempat arena untuk bermain futsal, karaoke hingga billiard. Tapi kemudian, di tangan pengelola saat ini, ruko tersebut disulap menjadi kasino untuk perjudian.

“Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegas Rudi.

Dari hasil penggerebekan, diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.

Saat ini, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak manajemen atau penyelenggara judi berinisial HP dan CW, kemudian 18 pemain judi, hingga kasir di ruko kasino itu.

“Tentunya Polda Jabar tidak berhenti pada ekspos hari ini, penetapan 44 tersangka, tetapi kita akan terus mengembangkan. Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” pungkasnya.

Ke-44 tersangka pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *