Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 dipastikan belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat. Pemerintah pusat saat ini masih menyelesaikan regulasi resmi terkait formula perhitungan upah minimum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bahwa UMP 2026 secara nasional sudah diputuskan dan tengah dalam tahap sosialisasi sebelum diumumkan ke publik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menegaskan, bahwa daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.
“Sampai saat ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Tadi juga kita ada rapat dengan Kemendagri dan Kemenaker, tadi disampaikan hal ini dipastikan belum turun regulasinya,” ujar Firman saat dihubungi infoJabar, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan, begitu aturan diterbitkan, pihaknya bersama serikat buruh dan pengusaha akan segera mempelajarinya dan memulai tahapan penetapan UMP 2026.
“Begitu regulasi turun kita akan coba pelajari dan memulai proses penetapan upah minimum,” katanya.
Firman membenarkan, bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah.
“Iya, tahun lalu kan UMP diumumkan langsung oleh presiden yang 6,5 persen. Sekarang karena ada isu disparitas kenaikan yang disamakan antara upah minimum yang besar dan rendah tentunya akan menambah disparitas, dan pemerintah menggunakan formulasi alpha itu dan tentunya memperkecil disparitas upah,” jelas Firman.
Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran yang sama dengan tahun lalu, Firman menyebut indikatornya dapat dilihat dari kisi-kisi regulasi yang tengah disusun.
“Iya, kan indikatornya kalau lihat kisi-kisi regulasi yang keluar, selain alpha ada faktor angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mungkin kita bisa meraba-raba berapa range kenaikan upah minimum 2026,” katanya.
Terkait tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum minimal 8,5 persen, Firman menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kemampuan perusahaan.
“Pastinya dari sisi pemerintah pusat memperhatikan aspirasi yang disampaikan, bagaimanapun pemerintah harus melihat dari semua aspek. Bukan hanya kesejahteraan buruh, tapi juga daya bayar pengusaha juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai upah minimum ditetapkan tinggi justru melemahkan dunia usaha itu sendiri,” tutur Firman.
Firman juga memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap mengikuti tahapan normal setelah UMP diumumkan pemerintah pusat.
“Iya biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember,” tandasnya.
