Kakak-Adik Penjual Reni ke China Dikabarkan Ditangkap

Posted on

Dua dari enam orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi ke China akhirnya ditangkap. Kedua pelaku yang merupakan kakak-beradik berinisial JA dan Y dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.

Kasus perdagangan orang ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik, karena Reni diduga dijual dengan modus pernikahan palsu di China. Kabar mengenai penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban Rangga Suria Danuningrat. Setelah penangkapan, berkas perkara kini resmi dilimpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya betul, JA dan Y kakak beradik sudah ditangkap dan saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat kepada infoJabar, Jumat (26/9/2025).

Rangga menjelaskan, peran kedua tersangka ini, yakni menawarkan pekerjaan di China dengan iming-iming upah sebesar Rp15-Rp30 juta. Korban, kata dia, dikenalkan kepada JA dan Y oleh temannya.

“Awalnya (terduga pelaku) N dan I menghubungi Reni menawarkan pekerjaan jadi ART di China gaji RP15-30 juta lalu dikenalkanlah Reni pada JA dan Y yang dikenal N dan I di media sosial,” ujarnya.

Kemudian, JA dan Y membawa Reni ke Cianjur, Bogor dan disekap selama dua minggu sebelum dinikahkan secara paksa.

“Sekitar bulan Agustus keluarga korban baru menerima kabar dari korban bahwasanya korban sedang berada di negara China dalam keadaan disekap,” kata dia.

Korban yang tadinya dijanjikan bekerja dan akan mendapatkan gaji besar padahal dijual pada orang China berinisial TCC. Korban dijemput di bandara Xiamen oleh TCC menuju rumahnya yang baru-baru diketahui berada di Guanzhao.

“Korban disekap dan mendapatkan perlakuan paksaan seperti layaknya suami istri dan mendapatkan ancaman jika tidak menuruti,” ucap dia.

“Selama kurang lebih tiga bulan korban tidak mendapatkan bayaran sedikitpun karena setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan bahwa dia sudah membeli korban dari pelaku Y dan JA sehingga korban tidak layak mendapatkan gaji, kalaupun korban ingin pulang, korban harus menebus uang sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

Penasihat hukum dan keluarga korban menyampaikan rasa syukur kepada pihak kepolisian. Mereka mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jawa Barat, jajaran Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, serta Kapolres Sukabumi Kota khususnya Unit 2 PPA yang bergerak cepat menangani kasus ini.

“Ini bukti negara hadir melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kaum miskin dan marginal yang kerap menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Jabar. “Perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Polda (Jawa Barat),” kata Ade singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *