Kajari Cianjur Sebut Tersangka Dugaan Korupsi PJU Lebih dari Satu Orang

Posted on

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menyebut, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub). Penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses tersebut selesai.

Kamin menyebut, dari berkas yang dikumpulkan saat penggeledahan, pihaknya langsung melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 40 miliar.

“Masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kita sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya, dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin,” kata dia, Selasa (24/6/2025).

Menurut dia, proses tersebut sempat tertunda lantaran sejumlah saksi tidak melampirkan dokumen asli saat pemeriksaan awal.

“Saat pemeriksaan saksi, kita minta dokumen aslinya. Tapi tidak dibawa. Makanya kita lakukan penggeledahan. Sekarang tim dari kejaksaan sedang menghitung seluruhnya,” kata dia.

Kamin menyebut, proses tersebut dilakukan agar nilai kerugian pastinya bisa diketahui. “Kami ingin pastikan dulu nilainya, baru dilakukan penetapan tersangka,” kata dia.

Tetapi, dia mengaku, proses tersebut tidak akan lama dan akan segera dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, lanjut dia, tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU akan lebih dari satu orang.

“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa sajanya nanti setelah proses penghitungan kerugian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Pantauan infoJabar, penggeledahan yang dikawal oleh polisi dan TNI. Beberapa ruangan didatangi petugas seraya membawa dokumen yang dimasukan dalam dus.