Kado HUT RI: Guru PAUD Non-Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Cek Cara Cairkan!

Posted on

Kabar gembira bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal di seluruh Indonesia! Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru” kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi guru PAUD non-formal.

Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di lini terdepan pendidikan anak usia dini.

Program BSU ini secara spesifik ditujukan bagi pendidik PAUD non-formal, yang mencakup guru-guru di Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Total penerima BSU pada tahun ini mencapai 253.407 guru PAUD non-formal, sebuah angka yang menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperhatikan sektor ini.

Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dana ini diberikan sebagai bantuan langsung yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, meringankan beban ekonomi, dan tentu saja, memotivasi guru untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU guru PAUD non-formal:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

Belum memiliki sertifikat pendidik.

Aktif mengajar pada satuan pendidikan non-formal (KB/TPA/SPS).

Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 30 Juni 2024, dan data sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para guru PAUD non-formal yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU ini, langkah pertama adalah melakukan pengecekan secara daring:

Kunjungi situs resmi Info GTK di alamat:

Setelah berhasil masuk, akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, Anda bisa melihat informasi penting lainnya, seperti:

SK Penerima Bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan).

Nomor Rekening dan Nama Bank Penerima.

Tautan untuk mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Penting untuk diketahui bahwa rekening bank untuk penerimaan BSU ini telah dibuatkan secara kolektif oleh Kemendikdasmen. Jadi, tugas guru penerima adalah melakukan aktivasi rekening tersebut.

Puslapdik Kemendikdasmen telah merinci langkah-langkah mudah untuk mencairkan BSU Rp600.000 ini. Setelah Anda memastikan status sebagai penerima di Info GTK, ikuti alur berikut:

A. Dokumen Persyaratan Aktivasi Rekening: Sebelum mendatangi bank, pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.

Print out SK BSU/Info GTK (bukti bahwa Anda penerima).

Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah.

Bagi penerima yang berstatus kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

B. Langkah-Langkah Pencairan (Aktivasi ke Bank):

Unduh SPTJM dari Info GTK, cek dan sesuaikan dengan data diri, lalu tanda tangani dengan materai Rp10.000.

Cek nomor SK BSU dan nomor rekening Anda yang tertera di Info GTK.

Jika diperlukan, hubungi Dinas Pendidikan Setempat untuk meminta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU Anda.

Lengkapi semua persyaratan yang terlampir di Info GTK seperti daftar di atas.

Selanjutnya, datang langsung ke bank yang dituju (Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, serta Pos Indonesia) untuk melakukan aktivasi rekening.

Setelah rekening diaktivasi, Anda dapat mencetak buku rekening dan kartu ATM Anda.

Penting untuk diingat, batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jangan sampai terlambat!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. Ini berarti, guru penerima akan mendapatkan dana penuh sebesar Rp600.000, yang akan dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia. Ini adalah kabar baik yang memastikan bantuan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Program BSU ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap peran penting guru PAUD non-formal dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak bangsa. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, para pendidik dapat semakin termotivasi dan terus bersemangat dalam menjalankan tugas mulianya. Segera cek status Anda dan cairkan kado spesial HUT RI ini!

Semoga membantu!

BSU Rp600 Ribu untuk Pendidik PAUD Non-Formal

Kriteria Penerima BSU Guru PAUD Non-Formal

Cara Cek Status Penerima dan Dokumen yang Dibutuhkan

Alur Pencairan dan Syarat Aktivasi Rekening BSU

BSU Tidak Dikenakan Potongan Apapun!

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *