Kejati Jawa Barat (Jabar) menahan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM). Dia jadi tersangka atas kasus penyelewengan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.
Eddy Marwoto ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak Kamis (12/6) malam hingga 20 hari ke depan. Eddy menjadi tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Sebelum menjadi tersangka, Eddy Marwoto ternyata tercatat memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar. Harta tersebut Eddy laporkan terakhir kali di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 14 Maret 2025.
Dilihat infoJabar, Jumat (13/6/2025), Eddy Marwoto punya satu rumah di Bandung senilai Rp 2,1 miliar. Eddy kemudian punya 4 kendaraan yaitu motor seharga Rp 4 juta, motor Yamaha N-Max Rp 14,5 juta, motor Yamaha XMAX Rp 51 juta dan mobil Toyota Fortuner Rp 405 juta.
Selain kendaraan, Eddy Marwoto punya harga bergerak lainnya senilai Rp 70 juta serta kas dan setara kas Rp 462,5 juta. Eddy Marwoto juga tercatat punya utang Rp 127,6 juta, sehingga kekayaannya yang terdaftar di LHKPN KPK mencapai Rp 2,9 miliar.
Dalam kasus ini, modus yang Eddy Marwoto cs lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarius staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Tak hanya itu saja, penggunaan dana hibah itu juga tidak sesuai peruntukkannya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.