Polda Jabar mengungkap perkembangan terbaru kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Singapura yang didalangi oleh Lie Siu Luan (69) alias Lily, Popo, atau Ai. Tersangka merupakan agen utama yang mengendalikan operasi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini hampir rampung. Saat ini, kepolisian hanya tinggal memburu satu orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Prosesnya sudah berjalan signifikan. Berkas tersangka Astri Fitri Nika, Wiwit, Mamah, dan Yuyun sudah dinyatakan lengkap atau P21. Begitu juga dengan berkas Jaka dan Elin. Mereka semua berperan sebagai perekrut bayi,” kata Hendra, Senin (19/1/2026).
Selain para perekrut, berkas tersangka Yeni dan Popo yang berperan sebagai pembuat dokumen juga telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Termasuk berkas Siu Ha alias Eni yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Namun, Hendra mencatat masih ada beberapa berkas yang berstatus P19 atau dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Di antaranya adalah berkas Mariani dan Yenti yang berperan sebagai penampung dan pengasuh di wilayah Bekasi dan Kalimantan Barat, serta tersangka Chen Shiha yang juga bertugas sebagai pengasuh.
“Masih ada beberapa poin yang harus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa terhadap tiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, berkas para pengasuh lainnya yakni Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, dan Lo Lie Chu sudah dinyatakan lengkap. Begitu pula dengan berkas para pengantar dan penyedia bayi bagi orang tua asuh, yakni Chap Fikim, Devi Wulandari, Anyet, Akyu Fie Sian, dan Alisa.
Mengenai tersangka Sally yang masih buron, Hendra menegaskan bahwa berkasnya pun sebenarnya sudah dinyatakan P21.
“Kami tetap fokus melakukan penyelesaian untuk melengkapi kekurangan berkas yang ada. Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas,” pungkas Hendra.
Namun, Hendra mencatat masih ada beberapa berkas yang berstatus P19 atau dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Di antaranya adalah berkas Mariani dan Yenti yang berperan sebagai penampung dan pengasuh di wilayah Bekasi dan Kalimantan Barat, serta tersangka Chen Shiha yang juga bertugas sebagai pengasuh.
“Masih ada beberapa poin yang harus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa terhadap tiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, berkas para pengasuh lainnya yakni Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, dan Lo Lie Chu sudah dinyatakan lengkap. Begitu pula dengan berkas para pengantar dan penyedia bayi bagi orang tua asuh, yakni Chap Fikim, Devi Wulandari, Anyet, Akyu Fie Sian, dan Alisa.
Mengenai tersangka Sally yang masih buron, Hendra menegaskan bahwa berkasnya pun sebenarnya sudah dinyatakan P21.
“Kami tetap fokus melakukan penyelesaian untuk melengkapi kekurangan berkas yang ada. Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas,” pungkas Hendra.







