Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Jalan Buahbatu Bandung

Posted on

Nasib nahas menimpa Juwita, seorang perempuan muda yang menjadi korban pembegalan saat menunggu ojek online di Kota Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari di depan salah satu bank di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong.

Ketika tengah memegang ponsel sembari menunggu ojek online, Juwita dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian berusaha merampas telepon genggam miliknya. Korban pun melakukan perlawanan.

“Saat nunggu sambil megang HP datang sepeda motor berboncengan, langsung ambil paksa HP korban dan korban lakukan perlawanan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (5/5/2025).

Perlawanan yang dilakukan Juwita membuat pelaku, Reyhan, mengayunkan sebilah golok ke arah korban hingga mengenai kepala dan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera melapor ke Polsek Lengkong.

Tim Patroli Polsek Lengkong yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi. Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, Reyhan, sementara satu pelaku lainnya, Gungun, berhasil melarikan diri. “Anggota polsek bergerak cepat dan lakukan pengejaran. Alhamdulillah satu pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (7/5/2025), pelaku kedua yakni Gungun, berhasil ditangkap dengan bantuan dari Polsek Bojongsoang. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi. “(Pelaku) sudah diamankan,” kata Atep dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/5/2025).

Atep mengungkap dalam aksi kejahatan tersebut, Gungun berperan sebagai joki atau pengemudi motor yang mengantarkan Reyhan serta memantau situasi di lokasi kejadian.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertugas sebagai joki, ia menemani R (Reyhan) untuk mengamati situasi di lokasi kejadian,” ujarnya.

Reyhan dan Gungun kini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *