Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berupaya merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Target PAD yang ditetapkan sebesar Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya mempersiapkan sejumlah langkah dalam merealisasikan target PAD. Hal tersebut dilakukan tanpa menaikkan tarif bagi masyarakat wajib pajak.
“Kami siap melaksanakan sejumlah langkah untuk merealisasikan target PAD pada 2026, tanpa menaikkan tarif pajak,” ujar Erwan kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak tepat jumlah dan waktu. Penerimaan pajak tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk masyarakat.
“Jadi, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat, dalam bentuk peningkatan kualitas jalan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Kepatuhan wajib pajak merupakan fondasi pembangunan daerah,” katanya.
PAD Kabupaten Bandung bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Berdasarkan data, realisasi PAD pada 2025 sebesar Rp1,07 triliun atau 72,64 persen dari target Rp1,47 triliun.
“Target PAD Kabupaten Bandung pada 2026 ditetapkan turun dari target 2025 yang sebesar Rp2,2 triliun. Pemkab Bandung menurunkan target PAD sebagai penyesuaian terhadap kondisi dan kebijakan terkini. Jadi target PAD kita tahun 2026 sebesar Rp2 triliun,” jelasnya.
Erwan menambahkan, target penerimaan mata pajak pun menurun dibandingkan 2025. Rinciannya, target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun dari Rp495,1 miliar menjadi sekitar Rp325 miliar, atau turun Rp170 miliar.
Ia merinci, target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga turun, yaitu dari Rp200 miliar menjadi sekitar Rp180 miliar (turun Rp20 miliar).
Erwan menyebutkan, terdapat beberapa tantangan dalam merealisasikan PAD dari penerimaan pajak. Salah satunya adalah belum optimalnya kepatuhan wajib pajak.
“Data objek dan subjek pajak belum sepenuhnya mutakhir; sistem organisasi perangkat daerah (OPD) belum semua terintegrasi; dan potensi pajak belum tergambar secara utuh,” ucapnya.
“Tantangan lainnya meliputi ketergantungan pada sumber PAD tertentu seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta tekanan ekonomi yang berdampak pada kemampuan wajib pajak untuk membayar,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat program pemerintah pusat maupun provinsi yang memengaruhi penanganan kendala BPHTB dan PBB-P2. Program tersebut diberikan untuk menyasar langsung kepada masyarakat.
“Salah satunya kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Dalam program ini, BPHTB dan retribusi menjadi nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sempat berjalan juga penghapusan piutang PBB,” ungkapnya.
Erwan mengungkapkan telah menyiapkan langkah untuk merealisasikan PAD Kabupaten Bandung, salah satunya dengan membentuk Satgas Kepatuhan Pajak.
“Kemudian kita juga ada digitalisasi untuk mendekatkan dan memudahkan pembayaran, adanya edukasi kepatuhan, dan penegakan sanksi administratif. Kami juga telah melakukan integrasi sistem pajak daerah, monitoring pajak usaha secara daring, dan pengoperasian dasbor yang menampilkan realisasi pajak secara waktu nyata (real-time),” kata Erwan.
Dia menambahkan, Bapenda Kabupaten Bandung pun terus berupaya mengoptimalkan potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan hiburan. Menurutnya, sektor pariwisata dan sektor jasa lokal yang ada masih terbilang aktif.
“Pajak dari hotel, restoran, hiburan, dan sektor pariwisata menjadi salah satu potensi yang terus digali untuk PAD, terutama dengan promosi dan penataan destinasi wisata,” tutupnya.







