Jual Beli Owa Siamang di Sukabumi yang Seret Pajar ke Meja Hijau

Posted on

Praktik jual beli satwa liar dilindungi yang dipasarkan secara daring akhirnya berujung ke meja hijau. Pajar Permana alias Ojan, warga Sukabumi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak atas dugaan memperjualbelikan satwa jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) melalui media sosial.

Penelusuran infoJabar perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd, dan sudah memasuki tahap persidangan. Terdakwa didakwa atas dua pasal alternatif yang seluruhnya menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengutip dari halaman SIPP tersebut, dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut terdakwa melakukan dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan melakukannya melalui media elektronik tanpa izin.

“Bahwa saksi YDF dan saksi ZM selaku saksi penangkap dari Kepolisan Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli satwa liar yang dilindungi yaitu owa siamang melalui sarana media elektronik akun Reseller hewan Xotics…,” kutip infoJabar dari dakwaan yang tertuang dalam SIPP PN Cibadak, Senin (26/5/2025).

Akun Facebook tersebut mencantumkan nomor WhatsApp terdakwa, yang kemudian dihubungi oleh petugas kepolisian pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam komunikasi itu, petugas memesan satu ekor owa siamang remaja seharga Rp 5 juta, lalu dilakukan tawar-menawar hingga disepakati harga Rp 4,7 juta.

“Selanjutnya disepakati untuk pembelian dilakukan dengan cara sistem Cash On Delivery (COD) hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dengan titik di Cafe Jons Coner…,” tulis laman itu.

Saat bertemu di lokasi tersebut, petugas mendapati satu ekor owa siamang berada dalam keranjang warna biru. Saat itulah Pajar diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui satwa itu dibeli dari seseorang bernama Faisal alias Mamet, yang kini berstatus DPO.

Siamang tersebut dikirim menggunakan Bus Tunggal Jaya jurusan Sukabumi-Kalideres dan diterima terdakwa di exit tol Parungkuda pada 11 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.

“Selain itu terdakwa juga sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi sejak 2024,” sebut laman tersebut.

Dalam dakwaan kedua, Pajar disebut melanggar pasal berbeda, yakni karena memindahkan satwa dilindungi dari satu tempat ke tempat lain tanpa izin.

“Dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e yaitu mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…,” bunyi dakwaan kedua.

Satwa yang diperdagangkan, yaitu owa siamang, adalah hewan dilindungi berdasarkan Lampiran Nomor 70 Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, perubahan kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Atas perbuatannya, Pajar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf h UU No. 32 Tahun 2024 (untuk dakwaan pertama). Pasal 40A ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 (untuk dakwaan kedua)

Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dihubungi terpisah, Aji Sukartaji Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan hal itu. “Besok (Selasa) sidang ke dua, kalau dakwaan pekan kemarin,” singkatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *