Jeritan Tengah Malam Ungkap Kekejian Bagus Habisi Istri di Karawang baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bagus Setiyojati (27) pembunuh istrinya Lusi Febiyani (25) kini telah pulih, wajahnya terlihat loyo saat digiring polisi mengenakan baju tahanan. Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan, pelaku sudah diamankan sejak masa pemulihannya beberapa waktu lalu, dan kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Berdasarkan laoran LP/B/693/VI/2025, korban atas nama saudari LF (25) terjadi di Perumahan Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kabupaten Karawang, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 01.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terlapor BS (27),” kata Rizky saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (3/7/2025).

Awal mula terungkap peristiwa ini, bermula dari suara jeritan minta tolong yang didengar oleh tetangga, kemudian tetangga bersama warga lain menghampiri rumah korban. “Awalnya terungkap ada suara jeritan minta tolong dari korban yang didengar oleh tetangga, untuk rinciannya ini terjadi cekcok antara suami (Bagus) dengan istri (Lusi),” kata dia.

Rizky menjelaskan, saat cekcok Bagus justru mengancam akan bunuh diri, namun dicegah oleh Lusi, pada saat cekcok tersebut pelaku juga emosi hingga mencabik-cabik tubuh Lusi menggunakan pisau dapur sebanyak belasan kali tusukan. “Awalnya ini cekcok yang hebat antar suami-istri, pada saat cekcok itu pelaku mengancam ingin bunuh diri lalu berupaya dicegah oleh korban. Tapi pada saat itu juga korban emosi lalu pelaku ini menusukkan senjata tajam ke tubuh istrinya, di situ terjadi beberapa kali tusukan di bagian badan, tangan, leher, dada, dan kepala ada 11 tusukan yang menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, Bagus kemudian berupaya bunuh diri dengan menyayat bagian tangan, dan menusuk lehernya sendiri. “Korban akhirnya meninggal dunia, dan kami mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 buah kaus hitam, 1 buah rok cokelat, 1 buah selimut, dan 2 buku nikah,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku, Rizky mengungkap, Bagus sejaknawal sudah berniat membunuh Lusi dengan membawa pisau ke dalam kamar yang ia sembunyikan kedalam kantong celana.

“Sejak awal memang pelaku sudah berniat membunuh korban di dalam kamar, itu motifnya karena masalah hubungan rumah tangga dimana pelaku menduga korban melakukan perselingkuhan,” ucap Rizky.

Akibat perbuatan tersebut, Bagus terancam dibui sesuai dengan pasal 44 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 338, Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 KUHP masalah KDRT, atau pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga, diancam dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *