Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu nampaknya layak disematkan kepada seorang kuli bangunan berinisial S (25), yang nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Bagaimana tidak, S yang awalnya berharap keuntungan dengan mengedarkan uang palsu tersebut, justru sekarang malah berakhir di tahanan. Padahal, dia sudah mengeluarkan sejumlah uang, tapi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Semuanya bermula saat polisi menerima laporan dari pemilik warung yang merasa curiga terhadap uang yang mereka terima dari pelanggannya. Setelah laporan itu ditelusuri, S kemudian diciduk di rumahnya di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Cirebon, pada 5 Mei 2025.
“Modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha kecil di masyarakat,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Kamis (15/5/2025).
Di rumahnya, polisi menemukan uang palsu dengan nominal Rp 2,29 juta. Uang itu disimpan si kuli bangunan di rumah dan sejumlah uang palsu lainnya diperoleh dari beberapa tempat yang sempat didatangi pelaku untuk berbelanja.
Ternyata, S harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan pecahan uang palsu tersebut. Dalam pengakuannya, dia sudah menjalankan aksinya dalam 3 pekan, dan bahkan rela merogoh kocek Rp 1 juta demi bisa mendapatkan uang palsu senilai Rp 4 juta.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ide ini saya dapat dari teman. Saya memang sedang butuh uang, makanya coba-coba. Baru sebentar, tapi sudah sempat digunakan belanja beberapa kali,” kata S dalam keterangannya kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa uang yang diterima, terutama di warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku peredaran uang palsu. Jika menemukan kasus tersebut, polisi memerinta warga untuk segera melaporkan kejadian ini.