Polda Jabar mengungkap aksi demo anarkis yang terjadi di depan Gedung DPRD Jabar beberapa wakru lalu tak lepas dari hasutan di media sosial (medsos). Polisi meringkus dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka provokasi.
Ke-12 orang tersebut terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, 11 orang tersebut dihadirkan. Ada satu orang yang berjenis kelamin perempuan.
“Kita kembali menggelar ungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokasi di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Hendra menuturkan belasan orang tersebut diamankan Direktorat Siber Polda Jabar usai melakukan penyelidikan mendalam di media sosial.
“Ini hasil penyelidikan di media sosial, di mana banyak provokasi dan menghasut untuk berbuat anarkis,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, ada 4 laporan polisi (LP) dalam pengungkapan kasus ini.
“LP pertama No 24, dengan 8 tersangka dan salah satu pelaku di bawah umur, LP kedua No 25 dengan tersangka 2 orang, LP ketiga No 26 dengan satu tersangka dan LP keempat no 27 tersangka satu orang,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lebih dari 50 barang bukti dari mulai HP, bom molotov, petasan, kembang api, pakaian hingga bendera.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.l Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.
Adapun 11 orang dewasa yang jadi tersangka yakni :
1. AF – Karyawan Swasta
2. AGM – Karyawan Swasta
3. DR – Wiraswasta
4. RZ – Buruh
5. MS – Mahasiswa
6. YM – Buruh
7. MB Karyawan Swasta
8. AY – Pengangguran
9. MZ – Karyawan Swasta
10. MAK – Karyawan Swasta
11. RR – Karyawan Swasta