Wakil Wali Kota Bandung Erwin menggugat status penetapan tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui praperadilan. Pihak Erwin menuding penetapan status tersebut dilakukan cacat hukum tanpa prosedur.
Gugatan itu telah dibacakan pada Selasa (6/1). Kejari Kota Bandung sebagai pihak termohon pun memastikan bakal menjawab tudingan Erwin soal penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Hari ini kami akan hadir, kami akan jawab gugatan pemohon di praperadilan,” kata Kasiintel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi infoJabar, Rabu (7/1/2026).
Alex Akbar belum mau berbicara banyak soal gugatan Erwin. Ia memastikan, materi tersebut telah disiapkan untuk dibacakan pada sidang jawaban hari ini.
“Mengenai jawaban gugatan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang. Nanti jawaban itu akan kami sampaikan di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui, ada 7 materi gugatan yang disampaikan Erwin untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Pertama, kubu Erwin menilai penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung itu dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, kubu Erwin menganggap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, mereka menilai pengumuman Erwin sebagai tersangka malah dilakukan lebih dahulu di media massa.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum di informasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedannya satu sampai dua hari,” ungkap pengacara Erwin Bobby Herlambang.
Materi keempat, kubu Erwin mengklaim belum menerima surat perintag dimulainya penyidikan (SPDP) soal proses perkara itu. Poin kelima, mereka turut menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan tidak dengan proses sepatutnya.
“Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10 malam. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ujarnya.
“Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Itu tujuh materi kita dalam praperadilan ini,” pungkasnya.
