Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada periode akhir tahun hingga awal tahun baru, layanan SIM Keliling tetap beroperasi dengan jadwal terbatas. Kamis, 1 Januari 2026, layanan SIM Keliling tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru 2026. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal agar tidak salah datang ke lokasi pelayanan.
Berikut ini jadwal lengkap dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung untuk periode 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Senin, 29 Desember 2025
Pos Terpadu, Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung
Selasa, 30 Desember 2025
Batununggal, Jalan Batununggal Blok R6 No. 3, Bandung
Rabu, 31 Desember 2025
Pos Terpadu, Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung
Kamis, 1 Januari 2026
Tidak beroperasi (Libur Nasional Tahun Baru)
Jumat, 2 Januari 2026
Pos Terpadu, Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung
Sabtu, 3 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Selain Bus SIM Keliling 1, Satlantas Polrestabes Bandung juga mengoperasikan Bus SIM Keliling 2 pada jadwal sebelumnya di bulan Desember 2025 sebagai alternatif layanan:
Senin, 22 Desember 2025
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 23 Desember 2025
Pos Terpadu, Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung
Rabu, 24 Desember 2025
Ubertos, Jalan AH Nasution No. 149, Bandung
Kamis, 25 Desember 2025
Tidak beroperasi (Hari Raya Natal)
Jumat, 26 Desember 2025
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 27 Desember 2025
Pos Terpadu, Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi tetap berikut:
d’Botanica Mall, Lantai LG OE-01
Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi-lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan SIM C.
Bagi pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
SIM yang telah melewati masa berlaku hanya dapat diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tepat waktu, terutama di tengah kesibukan libur akhir tahun.







