Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir di sejumlah titik strategis.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung untuk periode 19-24 Januari 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Senin, 19 Januari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
McDonald’s Jalan Soekarno Hatta No 610, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung
Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:
d’Botanica Mall, Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung
Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
Layanan: khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
SIM yang sudah kedaluwarsa hanya dapat diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi kondisi jasmani, penglihatan, pendengaran, dan tidak buta warna sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Jam Operasional dan Jenis SIM
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:
d’Botanica Mall, Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung
Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
Layanan: khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
SIM yang sudah kedaluwarsa hanya dapat diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi kondisi jasmani, penglihatan, pendengaran, dan tidak buta warna sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.







