Bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir sepekan ini. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan jam pendaftaran pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, seperti di d’Botanica, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Senin, 15 September 2025: Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526 Bandung)
Selasa, 16 September 2025: Indo Grosir (Jl. Ahmad Yani Bandung)
Rabu, 17 September 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Kamis, 18 September 2025: The Kings (Jl. Kepatihan Bandung)
Jumat, 19 September 2025: Gudang Garmen (Jl. AH Nasution No 246/76 Kota Bandung)
Sabtu, 20 September 2025: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No 590 Bandung)
Senin, 15 September 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Selasa, 16 September 2025: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No 590 Bandung)
Rabu, 17 September 2025: Ubertos (Jl. AH Nasution Bandung)
Kamis, 18 September 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)
Jumat, 19 September 2025: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No 149 Bandung)
Sabtu, 20 September 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di:
d’Botanica, Lantai LG – OE – 01, Jl. Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung
SIM masih berlaku (tidak lewat masa berlaku).
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Peserta wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pendaftaran dibuka pukul 09.00-12.00 WIB, Senin-Sabtu.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling ini, warga Bandung tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM hampir habis. Pastikan membawa syarat lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.