Kabar baik hadir untuk para tenaga non-ASN dan pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi membuka kesempatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Skema ini dihadirkan sebagai langkah inovatif untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan dengan lebih fleksibel, sekaligus memberikan peluang karier baru bagi mereka yang belum terserap dalam formasi ASN penuh waktu.
Pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu tahun 2025 didasarkan pada regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah, yaitu:
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Kedua aturan tersebut ditegaskan langsung melalui surat pengumuman yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Dalam pengumuman itu dijelaskan detail terkait mekanisme rekrutmen, persyaratan pelamar, hingga tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Seleksi ini terbuka bagi berbagai kalangan, khususnya tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi maupun lulusan baru dari jalur pendidikan profesi tertentu. Berikut kriteria utama yang ditetapkan pemerintah:
Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.
Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum mendapat formasi penempatan.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya sudah tercatat di database Kemendikbud.
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, meskipun belum tercatat di database BKN.
Setiap usulan formasi wajib dilengkapi dengan surat usulan resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian dikirim melalui sistem elektronik milik BKN.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap oleh instansi pemerintah. Setelah pengusulan formasi disampaikan, tahap berikutnya meliputi:
Penetapan jumlah kebutuhan pegawai
Identifikasi jenis jabatan yang dibutuhkan
Penentuan kualifikasi pendidikan
Penempatan unit kerja
Instansi kemudian mengajukan usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah formasi disetujui Menteri PANRB. Setelah NI ditetapkan oleh BKN, pengangkatan resmi dilakukan oleh masing-masing instansi.
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 memiliki tahapan jadwal yang harus diperhatikan para pelamar:
7-20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah
21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman formasi dan alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK
23 Agustus-20 September 2025: Usulan penetapan NI ke BKN
23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN
Namun, melalui Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat perpanjangan waktu pada beberapa tahapan, yaitu:
Pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.
Penetapan NI tetap sesuai jadwal, yaitu paling lambat 30 September 2025.
Dengan demikian, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada akhir September 2025 atau segera setelah tahapan penetapan NI rampung.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan KepmenPANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari ASN. Perbedaannya hanya terletak pada skema jam kerja dan besaran hak keuangan yang disesuaikan dengan proporsi waktu kerja.
PPPK paruh waktu diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Masa perjanjian kerja ditetapkan sesuai kebutuhan instansi dan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap terikat pada:
Perjanjian kinerja
Kode etik ASN
Aturan disiplin ASN
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji, tunjangan, serta pengembangan kompetensi sesuai ketentuan. Namun, besaran hak finansialnya dihitung berdasarkan proporsi jam kerja.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga wajib menjaga integritas, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjalankan pelayanan publik secara profesional.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap rekrutmen PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi untuk pemerataan tenaga kerja, sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari birokrasi negara.