Memasuki bulan November 2025, banyak pekerja di Indonesia yang masih menantikan kabar terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program bantuan langsung dari pemerintah ini sebelumnya telah cair pada pertengahan tahun dan menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat pekerja untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan publik: Apakah BSU 2025 akan kembali cair di bulan November ini?
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tahap kedua di bulan November 2025. Program BSU tahun ini telah selesai disalurkan seluruhnya pada pertengahan tahun kepada sekitar 15 juta pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan untuk menepis beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan akan ada pencairan lanjutan BSU tahap dua menjelang akhir tahun. Faktanya, hingga kini tidak ada jadwal tambahan maupun keputusan baru dari pemerintah pusat terkait penyaluran BSU 2025.
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah hanya menyalurkan BSU satu kali pada tahun 2025. Bantuan tersebut sudah sepenuhnya disalurkan pada periode Juni-Juli 2025, dan tidak ada rencana lanjutan di bulan November.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli dikutip dari infoFinance, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan bahwa belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU atau membuka tahap lanjutan di akhir tahun.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, belum ada arahan dari presiden,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai terkait pendaftaran BSU tahap dua. Pemerintah menegaskan bahwa semua informasi resmi hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 dijalankan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur bahwa BSU diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Proses pencairannya berlangsung sejak awal Juni hingga akhir Agustus 2025 melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang penyaluran, tercatat sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU. Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yang disalurkan langsung ke rekening bank yang telah diverifikasi. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah untuk meringankan beban pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Kemnaker menjelaskan bahwa proses verifikasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data calon penerima diverifikasi berdasarkan keaktifan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan serta kesesuaian dengan kriteria pendapatan dan status pekerjaan.
Program BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi pekerja di sektor formal dan informal yang rentan terdampak kondisi ekonomi. Sejak pertama kali diluncurkan beberapa tahun lalu, BSU terbukti membantu jutaan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Selain memberikan bantuan langsung tunai, BSU juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah berharap program ini mampu mendukung kelancaran aktivitas ekonomi sekaligus membantu pengusaha dalam mempertahankan tenaga kerjanya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan kebijakan yang lebih terarah, BSU tahun 2025 difokuskan pada kelompok pekerja dengan pendapatan rendah dan belum menerima bantuan sosial lain, agar distribusinya lebih merata dan efektif.
Mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU, yaitu:
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditentukan pemerintah.
Memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.
Belum pernah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada periode yang sama.
Bukan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pekerja dengan jabatan tinggi (manajerial).
Penerima yang memenuhi seluruh kriteria tersebut akan otomatis masuk dalam daftar prioritas penyaluran BSU dan diverifikasi ulang oleh pihak Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan sebelum dana dicairkan ke rekening masing-masing.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kemnaker di . Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun” terlebih dahulu.
Lengkapi profil dan data diri, seperti NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nama perusahaan tempat bekerja.
Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan status penerima BSU, apakah terdaftar sebagai calon penerima atau belum memenuhi kriteria.
Jika lolos verifikasi, notifikasi resmi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari Kemnaker.
Kemnaker juga menegaskan agar masyarakat hanya mengakses situs resmi tersebut untuk menghindari penipuan atau kebocoran data pribadi.
Untuk saat ini, pemerintah belum berencana mencairkan BSU tahap lanjutan di bulan November 2025. Semua dana telah disalurkan pada periode Juni-Juli, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan tetap membuka kemungkinan adanya program serupa di masa mendatang, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan Presiden.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperbarui data di BPJS Ketenagakerjaan dan akun Kemnaker, karena pembaruan data dapat memperbesar peluang menerima bantuan pemerintah berikutnya jika ada kebijakan baru yang diumumkan.
“Kebijakan bantuan upah bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung arahan Presiden dan kondisi ekonomi nasional,” ujar perwakilan Kemnaker dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, bagi para pekerja yang menunggu pencairan BSU bulan November, pemerintah menegaskan tidak ada penyaluran tambahan untuk tahun ini. Program BSU 2025 telah sepenuhnya rampung, namun masyarakat tetap disarankan untuk mengikuti kanal informasi resmi agar tidak tertinggal kabar mengenai program bantuan sosial berikutnya.
Tidak Ada Pencairan BSU Tahap Dua
Jadwal dan Aturan Pencairan BSU 2025
Tujuan dan Latar Belakang Program BSU
Syarat Menjadi Penerima BSU 2025
Cara Cek Status Penerima BSU
Apakah BSU Akan Cair Lagi Tahun Ini?








