Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. IW diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Kepala BKSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi menjelaskan langkah yang akan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait status IW sebagai Kadispora yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda. Menurutnya, Pemkot Cirebon akan memberhentikan sementara IW dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
“Kalau kita sudah mendapatkan penetapan status yang bersangkutan, kita proses pemberhentian sementara. Nanti kita proses pembuatan SK Wali Kota untuk pemberhentian sementara,” kata Sri Laksmi, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan pemberhentian sementara akan berlaku sampai proses hukum bagi IW berkekuatan tetap atau inkrah. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan IW bersalah, maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kalau dalam putusan pengadilan (IW) dinyatakan bersalah, karena Tipikor, nanti diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Selama IW diberhentikan sementara, kata Sri, Pemkot Cirebon akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora.
“Nanti kita konsultasi ke pimpinan, mungkin nanti akan ditunjuk Plt Bisa dari eselonering yang sama. Kemungkinan nanti ngambilnya dari pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya, yang setara. Bisa dari staf ahli, bisa dari asisten yang membidangi, atau dari kepala dinas lainnya,” ujar Sri.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya adalah IW yang kini menjabat sebagai Kadispora.
Selain dari unsur pejabat daerah, kejari juga menetapkan beberapa pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Secara keseluruhan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, mengatakan keenam tersangka itu masing-masing berinisial PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora.
“Kemudian tersangka lainnya adalah HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia,” kata dia.
Pihak kejari mengatakan, pembangunan gedung tersebut dimulai pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya dengan menurunkan kualitas dan kuantitas material bangunan demi meraup keuntungan lebih.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu dengan cara mengurangi kualitas serta kuantitas dari bangunan tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih. Kemudian modus lainnya berupa pencairan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Dan juga menaikkan progres pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut seharusnya masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” kata Gema.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah. “Jadi dari kontrak Rp86 miliar itu, kita mendapatkan kerugian, yang mana kerugian tersebut sudah dihitung dan dinyatakan oleh BPK RI, sebesar Rp26 miliar,” jelas Gema.