MI, sudah kehilangan jabatannya sebagai pejabat fungsional pengelola di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung. Dia tergiur menilai uang seorang wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 321 juta.
Aksi culas MI terbongkar berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam dokumen yang dilihat infoJabar, kasus itu terjadi pada Juni, Agustus dan September 2024 yang menyangkut pajak air tanah.
Semuanya bermula saat wajib pajak ini tiba-tiba malah dinyatakan memiliki utang pajak air tanah. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak tersebut ternyata telah membayar kewajibannya secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta dan Rp 112 juta.
Alih-alih disetorkan ke kas daerah, MI sendirilah yang ternyata menjadi dalang uang pajak itu bisa ditilap. Modusnya, dia meminta wajib pajak tersebut menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy di kantor MI.
Rekening OB itu pun sudah dikuasai MI selama beberapa hari. Dari hasil penelusuran, MI bahkan sudah mengalihkan uang Rp 321 juta yang merupakan setoran dari wajib pajak tersebut ke rekening pribadinya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, MI telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian itu pun sudah dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.
Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin telah membenarkan soal pemecatan ini. Namun menurutnya, MI diberhentikan karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.
“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” katanya saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).
Evi mengatakan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. Setelah dipecat, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dan pemberhentian itu sudah mendapat persetujuan BKN.
Terlepas dari apapun, Evi memberikan imbauan dari ASN Pemkot Bandung. Ia meminta para abdi negara menjalankan tugas sesuai fungsinya serta menjaga integritas di pemerintahan.
“Kami mengharapkan seluruh ASN di kota bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiataan,” pungkasnya.