Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Praktik Ilegal Jasa SEO Judol di Karawang

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai 6 pelaku kejahatan jasa layanan SEO atau Search Engine Optimization ditangkap Polda Jabar hingga gadis asal Sukabumi dicabuli dan dijanjikan akan dinikahi,

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Tumpukan uang pecahan seratus ribuan, deretan laptop, sebuah PC, hingga sebungkus plastik berisi puluhan kartu ATM tersaji rapi di atas meja panjang. Pemandangan itu menjadi pusat perhatian di halaman Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar hari ini.

Di balik meja barang bukti, enam orang tersangka digiring petugas menuju lokasi konferensi pers. Tiga pria dengan pakaian tahanan hijau stabilo dan tiga wanita dengan seragam oranye berjalan tertunduk. Di hadapan awak media, mereka menjadi gambaran nyata bisnis ilegal yang beroperasi di balik layar internet.

“Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jasa layanan SEO atau Search Engine Optimization, ada 6 orang tersangka diamankan,” ujar Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah membuka keterangan pers.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik siber membuntuti aktivitas digital mencurigakan dari wilayah Telukjambe, Karawang.

“Ditressiber Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap berkaitan dengan layanan jasa SEO, di mana SEO ini merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalisasi suatu website, dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman ataupun website yang ditempatkan di halaman pertama,” jelas Wakil Dirressiber AKBP Mujianto.

Namun, SEO yang mereka jalankan bukan untuk bisnis legal. Enam orang ini diketahui mengoptimalkan lima situs judi online agar selalu berada di peringkat teratas hasil pencarian internet. Situs-situs tersebut beroperasi dengan domain utama bernama Garuda Website.

“Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan kita ungkap di tahun 2025 ini. Jasa dari masing-masing situs bervariatif. Setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta, per masing-masing situs judi online,” ungkap Mujianto.

“Adapun hasil yang diterima oleh pelaku selama kegiatan kita akumulasikan sebesar Rp500 jutaan,” tambahnya.

Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, layaknya sebuah perusahaan profesional, hanya saja bisnis mereka bertumpu pada praktik ilegal.

“Untuk peran-perannya mereka punya peran masing-masing. Peran dari tersangka atas nama DA pembuat website Garuda kemudian dari masing-masing tersangka lainnya MH dia bekerja di dalam pengelolaan website ini sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan,” ujar Mujianto.

“Tersangka AR membuat artikel dan admin pembuat keyword, kemudian tersangka inisial DR dia pembuat artikel, tersangka RM pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan tersangka inisial MH dan tersangka inisial NP pembuat artikel,” lanjutnya.

Kini, keenam orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun sudah menanti.

Suasana di SD Negeri Legok Hayam, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung pada Kamis (21/8) berjalan seperti biasa. Anak-anak berlarian di halaman sekolah, riang gembira menanti jam pulang. Tak ada yang menduga, beberapa jam kemudian, riang berubah menjadi tangisan dan kepanikan.

Feri Sobur (37), salah satu orang tua siswa, masih mengingat jelas momen saat menjemput putrinya, MAP. Waktu menunjukkan pukul 16.30 WIB ketika ia melihat anaknya berjalan lunglai.

“Pas pulang sekolah kemarin saya jemput itu di jalan udah muntah. Nah, dikirain udah reda muntah mual aja. Ternyata udah di jalan bilang, ‘Yah, pusing, pusing. Sabar, sebentar lagi juga nyampe,’ kata saya kepada anak teh,” ujarnya saat ditemui di sekolah hari ini.

Namun, bukannya membaik, kondisi MAP semakin parah setibanya di rumah. Tubuh mungilnya terus-menerus muntah hingga sulit berdiri.

“Ternyata terus-menerus muntah, sudah periksa saja ke klinik yang dekat. Dari jalan susah nyampenya, soalnya terganggu sama muntah lagi muntah lagi. Terakhir muntah, dia ada pusing enggak bisa bangun gitu. Nah, yang dikhawatirkan yang dikhawatirkan itu. Langsung aja diperiksa dokter,” katanya.

Di klinik, dokter langsung melakukan pemeriksaan. Dugaan pun mengarah pada makanan terakhir yang dikonsumsi MAP di sekolah.

“Terus ditanya makan apa saja. Cuman makan yang dikasih sekolah aja gak jajan apa apa. Soalnya uang jajannya ketinggalan. Terus menurut dokter kemarin keracunan makanan dan langsung di kasih obat yang buat nguras gas sama makanan,” jelas Feri.

MAP akhirnya diperbolehkan pulang. Meski kondisinya berangsur membaik, ia masih trauma.

“Kalau sekarang mah alhamdulillah udah mendingan, cuma mules mules aja. Kalau kemarin mah terjadi muntah-muntah terus. Nah sekarang kondisinya terus buang air besar terus gitu,” ujar Feri.

“Eh, masih pusing lemas tadi mah terakhir muntah sudah enggak. Tapi enggak tahu kalau sudah diisi makan. Soalnya tadi ditinggalin belum makan. Belum mau dia masih trauma, belum mau makan,” tambahnya.

Kepala SD Negeri Legok Hayam, Nendi Rohaendi, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, sebagian besar siswa yang terdampak adalah mereka yang masuk sekolah siang.

“Kalau menurut analisa kami dari sekolah yang siang itu proses apa pemanfaatan atau memakannya itu rata-rata di jam 13.00 WIB,” ujarnya.

Nendi menyebutkan ada sekitar 12 siswa yang melaporkan keluhan serupa. Mereka langsung dibawa ke klinik atau puskesmas terdekat dan beruntung tidak ada yang harus dirawat inap.

“Yang terdampak hanya mungkin kalau di yang keluhan ke kami itu ada kurang lebih 12 orang,” bebernya.

“Mungkin yang orang tua yang panik dan sebagainya langsung bergegas ke dokter. Dari dokter jadi ada yang menyimpulkan dokter pun ini dikasih obat yang takutnya ada bakteri atau apa untuk ini dari pencernaan. Alhamdulillah langsung tertangani dan tidak ada yang dirawat,” kata Nendi menambahkan.

Namun, ada dugaan penyebab dari makanan yang disajikan. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi siswa siang hari diduga sama dengan menu pagi, hanya disimpan beberapa jam.

“Kalau yang siang itu datangnya jam 11.00 WIB, kalau yang pagi datang jam 8.00 WIB. Mungkin analisa kami ya jarena kita tidak tahu apakah ini makanan yang sama antara pagi dengan siang itu. Tapi kalau dilihat itu memang menunya sama gitu. Tapi masalah penyajiannya apakah memang di waktu yang sama atau memang berbeda gitu,” ucapnya.

Beberapa orang tua bahkan mengeluhkan rasa makanan yang dibawa pulang anak mereka. “Ketika dicoba di rumah itu ya mohon maaf ada yang bilang hasem basi dan lain hal itu kita di luar kemampuan kita ya,” ungkap Nendi.

Ia berharap pihak penyelenggara program MBG segera mengevaluasi kualitas makanan yang diberikan. “Saya pun telah meminta pihak MBG untuk di kaji ulang, dianalisa, dievaluasi, apakah memang ini merupakan makanan yang basi atau seperti apa,” pungkasnya.

Truk bermuatan susu terjun ke jurang sedalam 20 meter di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (22/8/2025). Sopir truk berhasil selamat, namun mengalami luka cukup serius.

Kecelakaan di jalur tengkorak tersebut bermula ketika truk box bernomor polisi B 9373 yang dikemudikan S (24) melaju dari arah Puncak menuju Cianjur.

Namun, laju truk tiba-tiba tak terkendali hingga akhirnya truk terjun ke Sungai Cikundul dengan masuk ke jalan sebelum Jembatan di Desa Ciloto.

“Arah truk dari Puncak menuju Cianjur. Kemudian terjun ke dasar sungai sedalam 20 meter,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Update Ika Cakra hari ini.

Setelah terjun ke dalam jurang, muatan susu berhamburan lantaran kotak muatan yng rusak parah.

Namun, sopir ternyata berhasil selamat. Meskipun petugas dana Arga sempat kesulitan lantaran sopir yang terjepit bagian depan truk, akhirnya sopir muda itu berhasil dievakuasi.

“Sopir berhasil selamat. Sudah kami evakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis,” kata dia.

Cakra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

“Sementara penyebab terjadinya kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan. Apakah karena human error atau ada kerusakan pada kendaraan,” pungkasnya.

Seorang gadis asal Sukabumi menjadi korban pencabulan setelah diiming-imingi pelaku dengan janji pernikahan. Peristiwa pilu itu terjadi di Citamiang, Kota Sukabumi pada 17 Januari 2025. Pelaku berinisial U (23) pun akhirnya berhasil diamankan pada 18 Agustus 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, korban yang masih berusia 19 tahun dibujuk pelaku U untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban,” kata Astuti saat dikonfirmasi hari ini.

Lebih lanjut, modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya bermula saat ia datang ke kontrakan korban dengan tujuan ikut numpang tidur. Saat korban terlelap tidur, pelaku pun mendekati korban dan melakukan tindakan rudapaksa.

“Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban jika hamil. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban berinisial H langsung lapor ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku,” sambungnya.

U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau maksimal selama 15 tahun.

Kejari Kota Bandung menangkap seorang pegawai perempuan salah satu bank milik negara berinisial II. Dia kini jadi tersangka setelah nekat menyelewengkan dana kredit usaha rakyat (KUR) hingga membuat negara merugi senilai Rp 3,6 miliar.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pegawai perempuan tersebut ditangkap di kediamannya. Dia sudah mangkir tiga kali pemanggilan hingga dijemput paksa penyidik kejaksaan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya hari ini.

Tersangka terakhir kali bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Saat menyelewengkan dana KUR itu, dia punya tiga modus untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, hingga memotong dana debitur KUR selama tahun 2020-2022. Selain itu, tersangka nekat menggunakan identitas orang lain untuk bisa mendapatkan KUR tersebut.

“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991,” ungkap Irfan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” tambahnya.

Tersangka pun kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair melanggar Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.

Polisi Bongkar Praktik Haram Jasa SEO Situs Judol di Jabar

12 Siswa di Cilengkrang Bandung Keracunan MBG

Muatan Susu Berhamburan Saat Truk Masuk Jurang di Cianjur

Dijanjikan Dinikahi, Gadis Sukabumi Dibohongi dan Dicabuli

Dana KUR Ditilep Pegawai, Bank di Bandung Rugi Rp3,6 Miliar

Seorang gadis asal Sukabumi menjadi korban pencabulan setelah diiming-imingi pelaku dengan janji pernikahan. Peristiwa pilu itu terjadi di Citamiang, Kota Sukabumi pada 17 Januari 2025. Pelaku berinisial U (23) pun akhirnya berhasil diamankan pada 18 Agustus 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, korban yang masih berusia 19 tahun dibujuk pelaku U untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban,” kata Astuti saat dikonfirmasi hari ini.

Lebih lanjut, modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya bermula saat ia datang ke kontrakan korban dengan tujuan ikut numpang tidur. Saat korban terlelap tidur, pelaku pun mendekati korban dan melakukan tindakan rudapaksa.

“Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban jika hamil. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban berinisial H langsung lapor ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku,” sambungnya.

U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau maksimal selama 15 tahun.

Kejari Kota Bandung menangkap seorang pegawai perempuan salah satu bank milik negara berinisial II. Dia kini jadi tersangka setelah nekat menyelewengkan dana kredit usaha rakyat (KUR) hingga membuat negara merugi senilai Rp 3,6 miliar.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pegawai perempuan tersebut ditangkap di kediamannya. Dia sudah mangkir tiga kali pemanggilan hingga dijemput paksa penyidik kejaksaan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya hari ini.

Tersangka terakhir kali bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Saat menyelewengkan dana KUR itu, dia punya tiga modus untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, hingga memotong dana debitur KUR selama tahun 2020-2022. Selain itu, tersangka nekat menggunakan identitas orang lain untuk bisa mendapatkan KUR tersebut.

“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991,” ungkap Irfan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” tambahnya.

Tersangka pun kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair melanggar Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.

Dijanjikan Dinikahi, Gadis Sukabumi Dibohongi dan Dicabuli

Dana KUR Ditilep Pegawai, Bank di Bandung Rugi Rp3,6 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *