Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (4/6/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal kabar terbaru di balik sidang Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, penggeledahan kantor DLH Sukabumi, hingga jasad Saeful ditemukan di saluran air.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
Lisa Mariana tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Belakangan diketahui, Lisa juga menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 16,6 miliar.
Gugatan itu terpampang di laman SIPP PN Bandung. Dilihat infoJabar, Rabu (4/6/2025), Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 10 miliar dan kerugian materil Rp 6,6 miliar.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu.
Selain menggugat untuk membayar kerugian materil dan immateril, Lisa Mariana juga meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur tidak dapat membayar isi putusan nanti. Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad),” bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.
infoJabar pun mengkonfirmasi soal isi gugatan ini kepada pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan. Saat diwawancara, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan kata dia masih tahap mediasi.
“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung.
“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.
Mengenai besaran gugatannya, Markus enggan berkomentar lagi. Dengan singkat ia hanya menyatakan supaya awak media mengikuti persidangan kliennya hingga selesai.
“Teknis itu, ikutin aja. Proses persidangannya masih berjalan,” pungkasnya.
Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (4/6/2025). Kedatangan mereka diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan armada truk sampah yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Pantauan infoJabar di lokasi, tampak lebih dari sepuluh orang petugas kejaksaan berseragam merah marun, sebagian mengenakan rompi bertuliskan ‘Pidana Khusus’ di bagian belakang, memasuki kantor DLH sekitar pukul 10.15 WIB. Beberapa dari mereka membawa koper besar, dokumen, dan perlengkapan lainnya. Mereka langsung menuju ruangan di bagian depan gedung.
Dalam rombongan itu, terlihat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak Agus Yuliana Indra Santoso yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara.
Salah seorang pegawai DLH berpakaian putih hitam, bernama Thoriq menyampaikan bahwa tim kejaksaan datang sambil menunjukkan surat resmi. “Ia menunjukkan surat penggeledahan,” ucap Thoriq kepada infoJabar.
Thoriq juga menjelaskan kondisi pimpinan DLH saat ini. Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Prasetyo disebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. “Pak Kadis sudah tiga hari dirawat di IGD, sakit. Kalau sakitnya apa saya kurang tahu,” ujarnya.
Sementara itu, menurutnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Sukabumi Syahril saat ini tengah melaksanakan ibadah haji. “Pak Sekdis sendiri berangkat haji,” tambah Thoriq.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari terkait materi penggeledahan. Namun, langkah ini menjadi sinyal lanjutan bahwa penyidikan atas dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar di DLH Sukabumi semakin mengerucut.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita puluhan dokumen serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah.
“Ini merupakan rangkaian tindakan dari penyidik dalam hal penggeledahan untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan di kemudian hari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada infoJabar di lokasi.
Saeful Rohman, bocah laki-laki berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di Saluran Irigasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (3/6) malam. Kejadian tragis tersebut bermula ketika Saeful pamit kepada orang tuanya untuk bermain sekitar pukul 13.00 WIB. Biasanya, Saeful pulang ke rumah menjelang waktu salat Asar.
Namun hingga azan Magrib berkumandang, Saeful itu tak kunjung pulang. Keluarga pun panik mendapati anaknya tak pulang-pulang, langsung melakukan pencarian ke sejumlah tempat, termasuk menghubungi kerabat dan melapor ke aparat desa.
Anggota Tagana Kabupaten Ciamis Baehaki Efendi menjelaskan pihaknya menerima laporan anak hilang dari warga. Tagana Ciamis bersama relawan segera turun ke lokasi untuk melakukan asesmen dan pencarian.
“Menurut informasi dari warga dan keluarga, kami menyisir sejumlah lokasi mulai dari perkampungan, perkebunan, kolam, hingga saluran irigasi yang ada di sekitar Dusun Loasari. Di titik awal pencarian, kami menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban terapung di saluran irigasi,” ujar Baehaki, Rabu (4/6/2025).
Atas dasar temuan itu, Tagana, relawan dan masyarakat melakukan pencarian di Saluran Pembuangan Gunung Putri 2, tepatnya di Blok Gebang, Dusun Loasari, RT 06 RW 08, Desa Bangunsari. Setelah melakukan penyisiran, sekitar 100 meter dari lokasi awal, jasad korban di Blok Putat, RT 01 RW 07, dalam kondisi tenggelam.
“Korban ditemukan sekitar pukul 20.17 WIB dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Setelah dievakuasi, korban dibawa ke rumah orang tuanya di Dusun Loasari dan diperiksa oleh pihak Polsek Pamarican serta tim medis dari Puskesmas Kertahayu,” jelas Baehaki.
Menurut Baehaki, dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga terpeleset saat bermain di sekitar saluran irigasi.
“Dugaan korban terpeleset saat bermain,” katanya.
Badan Geologi mewaspadai peningkatan aktivitas Gunung Tangkuban Parahu yang terus berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Pengamatan dilakukan selama 24 jam penuh, disertai evaluasi harian untuk mengantisipasi potensi perubahan status.
Penyelidik Bumi Ahli Utama pada Badan Geologi, Kristiyanto, mengatakan pihaknya belum menaikkan status gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang itu. Namun evaluasi terus dilakukan setiap hari melihat lonjakan kegempaan.
“Setiap hari kami terus melakukan evaluasi dan kajian data aktivitas, kita masih terus koordinasikan soal kenaikan level ini. Sampai info ini, Gunung Tangkuban Parahu masih Level 1 atau normal,” kata Kristiyanto saat ditemui, Rabu (4/6/2025).
Pada 3 Juni 2025, tercatat terjadi 270 gempa low frequency atau gempa frekuensi rendah, naik drastis dibanding hari sebelumnya yang hanya 134 kejadian. Lonjakan ini menjadi salah satu indikator yang terus dipantau oleh tim Badan Geologi.
“Kita kaji polanya ya. Gunung ini termasuk gunung yang sering terjadi erupsi freatik, yakni erupsi yang tidak didahului dengan peningkatan aktivitas secara signifikan,” ujar Kristiyanto.
Pola-pola aktivitas saat ini juga dibandingkan dengan data sebelum erupsi freatik Gunung Tangkuban Parahu pada 2019 silam, yang saat itu terjadi secara tiba-tiba tanpa peningkatan aktivitas signifikan.
Sementara itu, pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu masih tetap membuka kawasan wisata seperti biasa. Direktur Operasional TWA, Ruslan Kaban, memastikan operasional berjalan normal namun tetap berpedoman pada standar prosedur keamanan.
“Operasional kita tetap, cuma kan di sini sesuai dengan SOP. Contohnya kendaraan roda empat itu harus terparkir dengan posisi bagian depan menghadap keluar,” kata Ruslan.
Pihaknya juga terus memantau perkembangan dari Badan Geologi dan PVMBG. Seluruh informasi resmi dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan terkait operasional wisata.
“Kita tetap kerja sama dengan vulkanologi, apa yang terjadi memang kita saling berkoordinasi. Jadi sejauh ini kondisinya dipastikan tetap aman,” ujar Ruslan.
Entah apa yang ada dibenak RP (39). Bukannya membimbing anak untuk lebih baik, dia malah memperkosa anak kandungnya berkali-kali.
Aksi durjana RP dilakukan pada Februari 2025 lalu. Kala itu, korban yang masih duduk di bangku SMP ini diajak untuk menginap di rumah RP di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur saat liburan sekolah. Kebetulan, RP dan istri atau ibu dari korban sudah berpisah.
“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemudian saat libur sekolah diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (4/6/2025).
Meski ditutup rapat-rapat, aksi bejat RP terbongkar juga. Ibu korban mendapati perubahan perilaku dari anaknya itu. Hingga akhirnya, sang anak membongkar perbuatan keji ayah kandungnya.
“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung.Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.
Tanpa basa-basi, ibu korban langsung melaporkan eks suaminya ke polisi. Atas dasar itu, penyelidikan dilakukan dan pelaku akhirnya ditangkap.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung tangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata Tono.
Ulah RP ternyata tak hanya sekali. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika RP sudah berkali-kali memperkosa anak kandungnya. “Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban,” kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.