Jabar Hari Ini: Ridwan Kamil Ditantang Tes DNA Lisa Mariana | Info Giok4D

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (28/5/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Seperti sidang Lisa Mariana yang menggugat Ridwan Kamil, dugaan korupsi di Baznas Jabar, hingga kasus kamera tersembunyi di toilet wanita SMAN 12 Bandung.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Keluarga M (16), pelajar SMK asal Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK), tengah dilanda kesulitan berlapis. Di tengah upaya pengobatan M yang mengalami luka serius, keluarga kini dihadapkan pada kenyataan bahwa biaya rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS. Belum selesai soal itu, sang ayah justru mengalami kecelakaan lalu lintas dan kini dirawat dalam kondisi tidak sadar.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh kakak ipar korban, Suryaman. Ia mengatakan keluarga tengah kebingungan mencari dana untuk pengobatan M yang saat ini dirawat intensif di rumah sakit. “Biayanya belum tahu sampai berapa, karena memang adik saya itu tidak ditanggung BPJS,” ujar Suryaman saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, unggahan mengenai kebutuhan biaya pengobatan M sempat viral di media sosial. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa keluarga membutuhkan dana antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. “Itu baru perkiraan, untuk kisaran dana belum ditindak operasi. Nanti mungkin ketahuan kebutuhan biayanya setelah operasi dilakukan. Saat ini mungkin tindakan dulu ya. Masalah biaya belakangan, yang penting bisa terurus dulu (secara medis) adik saya,” kata Suryaman.

Di tengah upaya pengobatan itu, keluarga kembali dikejutkan dengan musibah lain. Sang ayah, yang merupakan mertua dari Suryaman, mengalami kecelakaan pada Selasa (29/5/2025) dan hingga kini masih belum sadarkan diri. “Orang tua korban, mertua saya juga tabrakan. Sampai saat ini juga kondisinya belum sadarkan diri,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Suryaman menduga kecelakaan itu terjadi karena beban pikiran yang menumpuk setelah kejadian pembacokan terhadap anaknya. Keluarga sebelumnya juga diketahui menggunakan kendaraan umum saat berusaha mencari pengobatan bagi M. “Mungkin banyak pikiran, karena pakai umum, karena korban enggak bisa di-cover BPJS. Sekarang orang tuanya tabrakan, mungkin banyak pikiran,” tutup Suryaman.

Hingga saat ini, M masih dalam perawatan. Sementara, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Pelaku belum diketahui identitasnya. Keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait, terutama untuk penanganan medis dan bantuan pembiayaan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pelajar SMK berinisial M (16), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (26/5) sekitar pukul 15.30 WIB.

Insiden tersebut terjadi saat remaja itu dalam perjalanan pulang sekolah usai mengantar temannya di wilayah Jalan Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.

Kehidupan Tri Yanto saat ini sudah tidak bisa seperti dulu lagi. Setelah getol melaporkan dugaan kasus korupsi di bekas tempatnya bekerja, Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu kini malah jadi tersangka dan terancam dijebloskan ke penjara.

Semuanya bermula ketika Tri Yanto masih bekerja di Baznas Jabar dan mendapat data soal dugaan penyalahgunaan dana. Dengan mengumpulkan keberanian, ia sendiri memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga ke kejaksaan.

Tak main-main, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan terhitung mencapai Rp 13,3 miliar. Rinciannya, Rp 9,8 miliar dari dana zakat yang seharusnya digunakan untuk hak amil dan fisabilillah-amil internal justru katanya dipakai untuk operasional, hingga soal dana hibah dari Pemprov Jabar Rp 11,7 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

“Kami sih cukup prihatin dan sedih dengan status kami saat ini jadi tersangka. Karena kami niatnya sebenarnya baik untuk membantu pemerintah negara ini memberantas korupsi dan juga penyelenggaraan dana masyarakat, apalagi nilainya besar sekali,” kata Tri Yanto saat dihubungi infoJabar, Rabu (28/5/2025).

Dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada 2021-2023. Dalam aduannya, Tri mengatakan, Baznas Jabar memakai dana operasional sebesar 20 persen yang seharusnya ditetapkan maksimal hanya 12,5 persen dari dana penerimaan zakat tersebut.

Sebetulnya, upaya yang Tri Yanto lakukan sudah membuahkan hasil. Sebab, berdasarkan laporan keuangan pada 2024, Baznas Jabar akhirnya menurunkan dana operasionalnya dari 20 persen kembali menjadi 12,5 persen seusai aturan yang berlaku.

“Karena Baznas itu selama tahun 2021-2023 menggunakan dana operasional sampai 20 persen. Dan itu melanggar regulasi dari peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Agama terkait penggunaan dana amil yang maksimal 12,5 persen, bukan 20 persen,” tuturnya.

Tapi, hal tak diduga dialami Tri Yanto. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.

Polisi menetapkan tersangka kepada Tri Yanto setelah diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.

Adapun dokumen yang disinyalir disebarluaskan Tri Yanto merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Modus yang dilakukan Tri Yanto yaitu dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti setelah Tri Yanto jadi tersangka. Mulai dari dua unit laptop milik pelapor dan Tri Yanto, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp11,7 miliar.

Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.

“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan saudara TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Baznas Jabar kata Faisal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan mempersilakan jika Tri Yanto ingin menempuh proses praperadilan jika memang merasa tidak terbukti atas kasus ini. “Untuk proses hukum saudara TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar. Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.

Kamera tersembunyi terpasang di toilet wanita yang ada di SMAN 12 Bandung. Kejadian ini menggemparkan siswa. Usut punya usut, kamera tersembunyi itu dipasang siswa berinisial AS (18). Kamera itu dipasang AS untuk merekam aktivitas di toilet.

Ulah jahat yang dilakukan AS dilaporkan ke Polsek Kiaracondong pada, Kamis 22 Mei lalu. Berdasarkan laporan itu, AS langsung ditangkap dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. “Ada kejadian, kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong. Atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Budi menyebut, pemasangan kamera tersembunyi untuk merekam aktivitas toilet wanita itu terjadi pada Tanggal 3 Desember 2024 lalu. “Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian juga memeriksa keterangan saksi sekaligus korban sebanyak 7 orang. Saat ditanya soal motif pelaku, Budi menyebut AS memiliki kelainan seksual. “Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.

Polisi masih mendalami kasus ini dan pelaku terancam hukuman 12 tahun. “Kita kenakan yang bersangkutan pasal kekerasan TPKS, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Dan juga kita kenakan pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE,” jelas Budi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah menegaskan pelaku AS sejatinya tercatat sebagai alumni. “Sudah lulus,” kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

AS dinyatakan lulus pada 5 Mei 2025 lalu. AS melakukan tindak kejahatannya saat tercatat sebagai siswa. Enok juga membantah tuduhan publik terkait hubungannya dengan AS. Tersiar kabar soal AS merupakan cucu Enok. Namun Enok memastikan AS bukanlah cucunya. “Bukan cucu saya,” ujar Enok.

Dalam kasus ini pihak sekolah tetap kooperatif dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak sekolah juga melakukan pendampingan terhadap korban yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. “Kami mendampingi, mengantar dan menunggu korban dan saksi (pemeriksaan) sampai selesai. Kita temani dan antar ke Polda, supaya kejadian ini beres,” pungkasnya.

Pelaku juga sempat memasang CCTV saat perpisahan. “Kejadian ini berawal dari kegiatan di Lembang, ketika di Lembang ada indikasi (pasang) kamera (di toilet) dan itu diketahui oleh alumni yang mengadakan malam keakraban di Lembang, setelah diklarifikasi dan akhirnya dilaporkan ke polisi melalui call center,” kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” tambah Enok.

Menurut Enok, kegiatan yang dilakukan AS dan teman-temannya di Lembang merupakan kegiatan di luar sekolah. Dari hasil pelaporan itu, AS diketahui melakukan hal sama di sekolah. Enok mendukung penuntasan kasus ini. “Sangat mendukung, kami hadirkan polsek, kami hadirkan alumni (AS), kemudian kami serahkan ke polisi,” ujarnya.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Baros, Kota Sukabumi, awal Mei 2025 lalu. Dua orang terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah.

Korban dalam kejadian ini adalah YA (36), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya MRA (7). Keduanya mengalami luka bakar akibat disiram cairan kimia saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor. “Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025).

Dua pelaku yang diamankan, yakni YD alias D (47), warga Tamansari, Jakarta Barat yang berprofesi sebagai driver ojek online. Ia diamankan di sekitar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Senin (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB. YD diduga berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku utama.

Kemudian, pelaku H alias D (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang bekerja sebagai buruh tambang. Ia diamankan di rumah kosnya di Jalan Baun Bango, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (16/5) dini hari. H merupakan terduga pelaku utama yang menyiramkan air keras.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku utama H menyiramkan air keras ke arah korban dan langsung kabur.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap fakta mengejutkan soal motif pelaku. H diketahui merupakan mantan pacar korban yang menjalani hubungan jarak jauh sejak 2024. Hubungan itu berakhir pada Maret 2025 “Pelaku H diduga terbakar api cemburu setelah melihat aktivitas korban di media sosial. Ia pun nekat datang dari Kalimantan ke Sukabumi untuk melukai korban,” ujar Rita.

H diketahui berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/4), sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras seharga Rp800 ribu melalui media sosial. Keesokan harinya, ia menyewa ojek online seharga Rp750 ribu untuk menuju Sukabumi.

Sesampainya di Sukabumi, H mencari rumah korban yang sudah diketahuinya sebelumnya saat mengirimkan sepeda untuk anak korban. Pada Kamis (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB, H dan YD menunggu di depan gerbang perumahan korban dan kemudian membuntutinya.

Saat berada di Jalan Sudajaya Baros, keduanya menyalip motor korban. H langsung menyiramkan air keras yang dibawanya dalam kaleng bekas makanan kucing. Akibat kejadian itu, ibu dan anak tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit helm dan satu kaleng bekas makanan kucing. Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mulai memanas. Setelah gagal dipertemukan di ruang persidangan, pihak Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil berani tes DNA untuk membuktikan masalah hak identitas anak yang menjadi gugatannya.

Diketahui, Lisa Mariana telah menggugat perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Lisa menuntut majelis hakim supaya mengesahkan soal identitas anaknya sebagai anak kandung dari sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Sayangnya, setelah dua kali agenda sidang itu digelar, Lisa Mariana gagal bertemu dengan Ridwan Kamil. Pihak Lisa pun menantang Ridwan Kamil untuk beritikad baik datang ke persidangan dan berani tes DNA untuk membuktikan gugatan yang mereka layangkan.

“Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil,” kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).

“Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan ke-gentle-an para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini,” ungkapnya menambahkan.

Markus menyatakan, Lisa selama ini memperjuangkan hak identitas anaknya dengan Ridwan Kamil. Sehingga menurutnya, tidak boleh ada ahli hukum yang menyatakan bahwa anak Lisa bukan merupakan anak kandung dari Ridwan Kamil.

“Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini,” tegasnya.

Sidang gugatan Lisa Mariana dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak di sidang mediasi tersebut.

“Kalau misalnya nanti diminta mediasi, nanti tentu ada aturannya. Tapi bahwa prinsipal tergugat atau penggugat, boleh diwakilkan oleh pengacara, alasannya alasan yang sah. Misalnya sakit karena surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, kira-kira itu. Tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya,” pungkasnya.

Pelajar di Sukabumi Dibacok OTK

Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13,3 M yang Dibongkar Eks Pegawai

Kasus Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita SMAN 12 Bandung

2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu-Anak Ditangkap

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *