Jabar Hari Ini: Rentetan Musibah MBG di Priangan Timur

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (1/10/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Rekap korban MBG di Jawa Barat hari ini, update terkini sidang kasus Bandung Zoo hingga sidang ibu dan anak korban penyiraman air keras.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,

Puluhan siswa di tiga daerah Jawa Barat mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG) pada Rabu (1/10/2025). Kasus ini serentak menimpa pelajar di Pangandaran, Tasikmalaya, dan Kota Banjar, dengan gejala yang mirip mulai dari sakit perut, mual, pusing hingga muntah.

Di Kabupaten Pangandaran, delapan siswa MI Attarbiyah Leuwiliang, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, tumbang setelah sarapan menu MBG ayam kecap dan capcay. Mereka dibawa ke UGD Puskesmas Cigugur sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Puskesmas Cigugur, Suharna, membenarkan hal itu.

“Namun untuk penyebabnya masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Ia menambahkan sebagian sudah dipulangkan. “4 Orang masih dirawat sekarang, dan sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Guru MI Attarbiyah, Tati, menuturkan gejala yang dialami muridnya. “Gejala yang mereka rasakan mulai sakit perut, muntah, mual dan pusing,” ucapnya.

Namun, ia memastikan menu yang dihidangkan tidak tampak basi.”Menunya ayam kecap dan capcay. Dilihat tadi enggak ada baunya,” katanya.

Di Kabupaten Tasikmalaya, puluhan pelajar SMK Negeri Cipatujah juga mengalami gejala serupa setelah menyantap menu MBG berisi ayam, tahu, timun, nasi, dan jeruk.

Kepala Desa Padawaras, Yayan Siswandi, mengatakan sebagian korban sempat ditangani di mobil ambulans.
“Ini ditangani di ambulans, sebagian ditangani di Pustu Padawaras, belum keluar, nunggu antrian,” kata Yayan.

Kepala Puskesmas Cipatujah, Cepi Anwar, mengaku kewalahan menerima banyak pasien sekaligus. “Benar pak ada yang alami gejala keracunan, sedang kami tangani. Agak kelabakan pak, agak banyak. Jadi yang datang ini nyicil,” kata Cepi.

Ia menjelaskan sebagian korban dirawat di fasilitas berbeda.
“Ada yang masih di Puskemas Pembantu Padawaras dan ada yang dirumahnya. Kami masih mengumpulkan data. Gejala korban memang beragam,” kata Cepi.

Enam pelajar lain juga dilarikan ke Puskesmas Bantarkalong.

“Kami menerima pasien dari Cipatujah ada enam orang. Dugaannya masih sama dengan yang di Puskesmas Cipatujah,” kata Kepala Puskesmas Bantarkalong, Riski Tazali.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, menegaskan pihaknya langsung turun tangan. “Informasi yang kami terima ada keracunan di Cipatujah. Saya sudah tugaskan pemerintah Kecamatan dan Puskesmas Cipatujah agar bekerja maksimal menangani korban,” kata Asep.

Ia menambahkan kasus ini harus jadi evaluasi besar.
“Bagaimana arahan Pak Gubernur intinya semua pihak harus memperbaiki standar dalam pelayanan Program MBG,” kata Asep.

Sementara itu di Kota Banjar, suasana SMPN 3 yang biasanya ramai berubah panik. Puluhan siswa dari kelas 7 hingga 9 mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG. Sebagian dilarikan ke RSUD Kota Banjar, RSU Banjar Patroman (PMC), dan Mitra Idaman.

Seorang siswa, Denisa, menuturkan kondisinya.
“Tadi makan MBG sebelum Zuhur, kemudian habis Zuhur kerasa sakit perut sama pusing,” ujarnya.

Ia mengaku rasa ayam suwir yang disantap cukup aneh.
“Kalau ayam suwir itu tidak bau, tapi setelah dimakan gak ada rasanya dan aneh, kalau yang lain enak,” ungkapnya.

Guru SMPN 3 Banjar, Diandini, menyebut sekolah mendapat ratusan paket MBG. Ia sudah mengingatkan murid untuk berhati-hati.

“Sudah diingatkan, kalau kalian was-was jangan dimakan, dikembalikan cuma ada beberapa anak yang tidak tahu. Ada yang bau dan enggak (ayam suwir), ada yang aman saja. Bau dari ayam suwir. Menunya ayam suwir, tempe, anggur hijau, nasi, selada dan timun,” ujarnya.

Ia mencatat sekitar 68 siswa terdampak, dengan 18 di antaranya langsung dirawat.
“Di data kami sekitar 68 anak. Siswa yang mengalami gejala dibawa ke PMC, RSUD dan Mitra Idaman,” ungkapnya.

Meski sempat panik, ia berharap orang tua siswa tidak terbebani trauma. “Mudah-mudahan tidak trauma dan jadi bahan evaluasi supaya lebih higienis, memperbaiki layanan,” jelasnya.

Kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memasuki babak baru. Dua terdakwa, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakoesoema dan pembina YMT Sri, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 25,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.

“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menegaskan.

Ia juga memastikan tuntutan itu bukan bentuk balas dendam. “Bukan, sama sekali bukan. Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, tapi sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Namun, pengacara kedua terdakwa, Efran Helmi, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. “Tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu menjadi pendorongan jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, dengan melihat bahwa agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang di luar akal sehat, ya dan di luar nalar,” katanya.

“Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Ini yang merusak penegakan hukum. Jadi untuk itu, kami akan menyiapkan nota pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Mudah-mudahan nota pembelaan itu akan menjawab semua secara terang benderang,” sambungnya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga ikut menanggapi hal itu. “Ya, kalau proses hukum mah saya serahkan kepada pengadilan. Kita serahkan kepada proses hukum lah,” ujarnya.

Farhan menyesalkan perkara ini ikut menyeret mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto. “Karena kan di dalamnya juga ada mantan Sekda kita, dan itu yang membuat kami sangat prihatin. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Dan setiap orang diberikan hak untuk membela, jadi kita lihat aja nanti. Kan itu baru tuntutan, belum ada pembelaan,” pungkasnya.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025) siang dipenuhi suasana tegang. Dua pria berbaju putih dan berpeci yaitu Harianto (30) dan Yuri (47) duduk berdampingan di kursi pesakitan.

Mereka adalah terdakwa kasus penyiraman yang menimpa seorang ibu, YA (36) dan anak MRA (7) di Baros, Sukabumi, kasus yang sempat menghebohkan publik lewat video yang beredar di media sosial.

Di hadapan mereka, tiga hakim majelis duduk di kursi tinggi berukir, dengan lambang Garuda terpasang di dinding belakang. Hakim Ketua Teguh Arifiano membuka sidang dengan suara tegas, didampingi dua hakim anggota, Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan. Sejumlah jaksa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang ikut menyimak jalannya persidangan.

“Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi? Mengerti?” tanya Teguh, memecah keheningan.

Terdakwa utama, Harianto mengangguk dan mengakui perbuatannya. Sedangkan salah satu terdakwa lain dengan nada pelan mencoba memberi penjelasan.

“Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku,” ujar Yuri, seolah ingin menegaskan dirinya hanya kebetulan terlibat.

Hakim mendengarkan dengan wajah datar. “Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi,” balasnya singkat. Percakapan itu menegaskan bahwa bantahan terdakwa belum cukup, masih harus diuji dengan keterangan saksi dan bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana sudah membacakan dakwaan. Menurut Rizki, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berat dengan perencanaan. Dakwaan itu diperkuat dengan visum yang menunjukkan luka serius pada korban, baik sang ibu maupun anaknya.

“Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Kita juga menggabungkan dakwaan dengan pasal perlindungan anak, karena salah satu korban adalah anak di bawah umur,” jelas Rizki.

Jaksa menambahkan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sidang kemudian diskors sejenak. Hakim Ketua memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU menyebut saksi korban dan saksi di lokasi kejadian akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis,” kata Rizki.

Di luar ruang sidang, kasus ini masih membekas di ingatan warga. Video peristiwa penyiraman yang viral di TikTok pada 1 Mei 2025 lalu menjadi salah satu bukti penting. Rekaman itu memperlihatkan kepanikan warga saat menolong korban, mempertegas betapa seriusnya luka yang diderita ibu dan anak tersebut.

Meski salah satu terdakwa berulang kali membantah keterlibatannya, jaksa menegaskan pembuktian akan dilakukan di persidangan berikutnya. LAntara pelaku utama dan pembantu ini displit perkaranya. Mereka bisa saling bersaksi satu sama lain, jadi pembuktian lebih mudah,” ucapnya.

Kini, semua mata tertuju pada sidang berikutnya. Fakta-fakta baru diharapkan terungkap ketika saksi korban maupun saksi lain memberikan kesaksian. Bagi keluarga korban, proses persidangan menjadi harapan agar keadilan bisa ditegakkan. Sementara bagi para terdakwa, ruang sidang menjadi panggung penentu yang akan menguji sejauh mana pernyataan mereka bisa dipercaya.

Kasus penyiraman ini bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Majelis hakim menegaskan akan menilai setiap keterangan dengan hati-hati, untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa yang membuat satu keluarga harus menanggung penderitaan begitu besar.

Sebuah ambulans dengan nomor polisi F 9937 S terbalik setelah berusaha menghindari sepeda motor di Jalan Raya Cibolang, Desa Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/10/2025) pagi. Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Kepala Desa Cicantayan, Ipin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Ambulans tersebut milik Desa Selajambe dan dikemudikan oleh Uce. Saat kejadian, ambulans sedang menjemput pasien dari tempat terapi tulang milik Apih Opon untuk dipulangkan ke rumahnya di Kampung Bojong, Desa Selajambe.

“Jadi ada warga yang minta dijemput karena pasiennya mau pulang. Sopir ambulan Pak Uce berangkat, tapi pas sampai Cibolang ada motor dari arah berlawanan yang oleng, nabrak bumper, terus nyangkut ke ban. Mobil akhirnya terbalik,” kata Ipin.

Di dalam ambulans tersebut terdapat empat orang, yakni sopir, pasien, dan dua anggota keluarga pasien. Sopir hanya mengalami luka lecet ringan. Sementara dua anggota keluarga pasien mengalami luka akibat pecahan kaca dan langsung dilarikan ke RS Betha Medika.

Salah satu anggota keluarga pasien mengalami luka cukup parah hingga mendapat sembilan jahitan. Sementara pasien yang dijemput dalam kondisi patah tulang justru selamat tanpa luka tambahan. “Alhamdulillah pasiennya aman, sudah dipulangkan ke rumahnya,” tambah Ipin.

Pengendara motor yang terlibat kecelakaan juga mengalami luka dan masih menjalani perawatan. Menurut Ipin, karena yang bersangkutan merupakan pekerja, pengurusan perawatan kemungkinan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan ini membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat. Warga dan pengendara lain ikut membantu proses evakuasi sebelum petugas datang ke lokasi. Kondisi ambulans mengalami kerusakan cukup parah setelah terguling.

Hingga kini pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa keterangan saksi dan pengendara motor.

Seekor lutung tersengat aliran listrik di Kampung Ciawun, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hewan liar yang diduga berasal dari kawasan Gunung Jayanti itu akhirnya mati setelah sempat dirawat selama lima hari oleh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, peristiwa lutung tersengat listrik itu terjadi pada Jumat (28/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga sempat melaporkan lutung yang terjatuh usai menyentuh kabel tegangan tinggi. Tim Damkar Palabuhanratu saat itu segera melakukan evakuasi.

Kepala Seksi Dalops dan Komunikasi Penyelamatan Damkar Kabupaten Sukabumi, Uus Sumarna, mengatakan sejak dievakuasi lutung sempat bertahan hidup. Namun kondisinya terus melemah akibat luka sengatan listrik di tubuhnya.

“Kalau untuk bertahan lutung sejak dievakuasi itu sejak hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan pagi tadi mati. Kondisi lutung sendiri mengalami luka sengatan dari anggota seperti itu yang menangani di lapangan. Mungkin pada awalnya kelihatan kaya sehat gitu, tetapi sebenarnya memang itu sudah sakit, tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.

Uus menjelaskan, pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Namun, sebelum petugas BKSDA tiba, lutung itu lebih dulu mati.

“Sudah menghubungi, rencananya hari ini mau datang tapi kebetulan lutungnya sudah tewas. Sehingga dibawa oleh anggota untuk dikuburkan supaya lutung ini tidak bau bangkai menyebar ke mana-mana,” ungkapnya.

Menurut Uus, lutung yang dievakuasi itu berwarna hitam dengan ekor yang tidak terlalu panjang. Sejak awal kondisinya memang kurang sehat.

“Kalau jenis atau penampakan ekor itu saya tidak melihat secara ini, ekornya tidak terlalu panjang seperti biasa, warnanya hitam. Kondisinya selepas dievakuasi ya memang kurang sehat, karena mungkin terkena sengatan dari listrik, sehingga dievakuasi karena memang warga khawatir ada apa-apa,” tuturnya.

Ia menambahkan, kasus satwa liar tersengat listrik di wilayah Palabuhanratu masih jarang terjadi. Penanganan yang lebih sering dilakukan justru evakuasi ular yang masuk ke permukiman warga.

Sementara itu Danpos 1 Palabuhanratu, Aceng Ismail, menambahkan, saat pertama kali dievakuasi lutung itu memang masih hidup meski dalam keadaan lemah. “Pas di lokasi memang masih hidup, cuman agak lemas, cuman mungkin tersengat listrik lumayan tinggi tegangannya,” kata Aceng.

Puluhan Siswa di Jabar Keracunan MBG Serentak Hari Ini

Sidang Kasus Bandung Zoo

Sidang ibu-anak Korban Air Keras

Ambulans Terbalik di Sukabumi

Lutung Gunung Jayanti

Di hadapan mereka, tiga hakim majelis duduk di kursi tinggi berukir, dengan lambang Garuda terpasang di dinding belakang. Hakim Ketua Teguh Arifiano membuka sidang dengan suara tegas, didampingi dua hakim anggota, Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan. Sejumlah jaksa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang ikut menyimak jalannya persidangan.

“Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi? Mengerti?” tanya Teguh, memecah keheningan.

Terdakwa utama, Harianto mengangguk dan mengakui perbuatannya. Sedangkan salah satu terdakwa lain dengan nada pelan mencoba memberi penjelasan.

“Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku,” ujar Yuri, seolah ingin menegaskan dirinya hanya kebetulan terlibat.

Hakim mendengarkan dengan wajah datar. “Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi,” balasnya singkat. Percakapan itu menegaskan bahwa bantahan terdakwa belum cukup, masih harus diuji dengan keterangan saksi dan bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana sudah membacakan dakwaan. Menurut Rizki, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berat dengan perencanaan. Dakwaan itu diperkuat dengan visum yang menunjukkan luka serius pada korban, baik sang ibu maupun anaknya.

“Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Kita juga menggabungkan dakwaan dengan pasal perlindungan anak, karena salah satu korban adalah anak di bawah umur,” jelas Rizki.

Jaksa menambahkan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sidang kemudian diskors sejenak. Hakim Ketua memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU menyebut saksi korban dan saksi di lokasi kejadian akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis,” kata Rizki.

Di luar ruang sidang, kasus ini masih membekas di ingatan warga. Video peristiwa penyiraman yang viral di TikTok pada 1 Mei 2025 lalu menjadi salah satu bukti penting. Rekaman itu memperlihatkan kepanikan warga saat menolong korban, mempertegas betapa seriusnya luka yang diderita ibu dan anak tersebut.

Meski salah satu terdakwa berulang kali membantah keterlibatannya, jaksa menegaskan pembuktian akan dilakukan di persidangan berikutnya. LAntara pelaku utama dan pembantu ini displit perkaranya. Mereka bisa saling bersaksi satu sama lain, jadi pembuktian lebih mudah,” ucapnya.

Kini, semua mata tertuju pada sidang berikutnya. Fakta-fakta baru diharapkan terungkap ketika saksi korban maupun saksi lain memberikan kesaksian. Bagi keluarga korban, proses persidangan menjadi harapan agar keadilan bisa ditegakkan. Sementara bagi para terdakwa, ruang sidang menjadi panggung penentu yang akan menguji sejauh mana pernyataan mereka bisa dipercaya.

Kasus penyiraman ini bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Majelis hakim menegaskan akan menilai setiap keterangan dengan hati-hati, untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa yang membuat satu keluarga harus menanggung penderitaan begitu besar.

Sebuah ambulans dengan nomor polisi F 9937 S terbalik setelah berusaha menghindari sepeda motor di Jalan Raya Cibolang, Desa Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/10/2025) pagi. Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Kepala Desa Cicantayan, Ipin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Ambulans tersebut milik Desa Selajambe dan dikemudikan oleh Uce. Saat kejadian, ambulans sedang menjemput pasien dari tempat terapi tulang milik Apih Opon untuk dipulangkan ke rumahnya di Kampung Bojong, Desa Selajambe.

“Jadi ada warga yang minta dijemput karena pasiennya mau pulang. Sopir ambulan Pak Uce berangkat, tapi pas sampai Cibolang ada motor dari arah berlawanan yang oleng, nabrak bumper, terus nyangkut ke ban. Mobil akhirnya terbalik,” kata Ipin.

Di dalam ambulans tersebut terdapat empat orang, yakni sopir, pasien, dan dua anggota keluarga pasien. Sopir hanya mengalami luka lecet ringan. Sementara dua anggota keluarga pasien mengalami luka akibat pecahan kaca dan langsung dilarikan ke RS Betha Medika.

Salah satu anggota keluarga pasien mengalami luka cukup parah hingga mendapat sembilan jahitan. Sementara pasien yang dijemput dalam kondisi patah tulang justru selamat tanpa luka tambahan. “Alhamdulillah pasiennya aman, sudah dipulangkan ke rumahnya,” tambah Ipin.

Pengendara motor yang terlibat kecelakaan juga mengalami luka dan masih menjalani perawatan. Menurut Ipin, karena yang bersangkutan merupakan pekerja, pengurusan perawatan kemungkinan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan ini membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat. Warga dan pengendara lain ikut membantu proses evakuasi sebelum petugas datang ke lokasi. Kondisi ambulans mengalami kerusakan cukup parah setelah terguling.

Hingga kini pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa keterangan saksi dan pengendara motor.

Seekor lutung tersengat aliran listrik di Kampung Ciawun, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hewan liar yang diduga berasal dari kawasan Gunung Jayanti itu akhirnya mati setelah sempat dirawat selama lima hari oleh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, peristiwa lutung tersengat listrik itu terjadi pada Jumat (28/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga sempat melaporkan lutung yang terjatuh usai menyentuh kabel tegangan tinggi. Tim Damkar Palabuhanratu saat itu segera melakukan evakuasi.

Kepala Seksi Dalops dan Komunikasi Penyelamatan Damkar Kabupaten Sukabumi, Uus Sumarna, mengatakan sejak dievakuasi lutung sempat bertahan hidup. Namun kondisinya terus melemah akibat luka sengatan listrik di tubuhnya.

“Kalau untuk bertahan lutung sejak dievakuasi itu sejak hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan pagi tadi mati. Kondisi lutung sendiri mengalami luka sengatan dari anggota seperti itu yang menangani di lapangan. Mungkin pada awalnya kelihatan kaya sehat gitu, tetapi sebenarnya memang itu sudah sakit, tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.

Uus menjelaskan, pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Namun, sebelum petugas BKSDA tiba, lutung itu lebih dulu mati.

“Sudah menghubungi, rencananya hari ini mau datang tapi kebetulan lutungnya sudah tewas. Sehingga dibawa oleh anggota untuk dikuburkan supaya lutung ini tidak bau bangkai menyebar ke mana-mana,” ungkapnya.

Menurut Uus, lutung yang dievakuasi itu berwarna hitam dengan ekor yang tidak terlalu panjang. Sejak awal kondisinya memang kurang sehat.

“Kalau jenis atau penampakan ekor itu saya tidak melihat secara ini, ekornya tidak terlalu panjang seperti biasa, warnanya hitam. Kondisinya selepas dievakuasi ya memang kurang sehat, karena mungkin terkena sengatan dari listrik, sehingga dievakuasi karena memang warga khawatir ada apa-apa,” tuturnya.

Ia menambahkan, kasus satwa liar tersengat listrik di wilayah Palabuhanratu masih jarang terjadi. Penanganan yang lebih sering dilakukan justru evakuasi ular yang masuk ke permukiman warga.

Sementara itu Danpos 1 Palabuhanratu, Aceng Ismail, menambahkan, saat pertama kali dievakuasi lutung itu memang masih hidup meski dalam keadaan lemah. “Pas di lokasi memang masih hidup, cuman agak lemas, cuman mungkin tersengat listrik lumayan tinggi tegangannya,” kata Aceng.

Ambulans Terbalik di Sukabumi

Lutung Gunung Jayanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *