Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Senin (26/5/2025). Mulai dari pilu pelajar SMP di Garut yang dicabuli pacar, Oknum Bobotoh rusak stadion GBLA dikomentari KDM, hingga Pajar terseret kasus penjualan Owa di Sukabumi.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini:
Seorang remaja putri di Garut menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kekasihnya dan seorang pria dewasa yang memergoki aksi mesum mereka. Pacar korban dan pria dewas yang melakukan pencabulan kini ditetapkan tersangka.
Kejadiannya berlangsung pertengahan Mei 2025 di kawasan Caringin, Kabupaten Garut. Kasusnya terungkap bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyatakan telah terjadi penculikan seorang siswi SMP di sana.
Pria yang diduga menculik korban ini beraksi menggunakan kendaraan roda empat. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial berkaitan dengan kasus tersebut, mobil milik pelaku terlihat hancur dirusak massa dan sang pelaku langsung diamankan warga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, pria berinisial A (32) itu kemudian diamankan pihaknya. Dari keterangan tersangka dan korban, akhirnya terungkap kronologi yang sebenarnya.
“Kejadian bermula saat korban dengan kekasihnya sedang pacaran di kebun. Diduga pacar korban melakukan pencabulan terhadap korban dan kejadian itu dilihat oleh tersangka A,” ucap Joko kepada wartawan, Senin, (26/5/2025).
Joko menuturkan, setelah memergoki dugaan aksi mesum yang dilakukan korban dan pacarnya, A kemudian mendekati mereka dan merekam keduanya. A kemudian meminta pacar korban untuk menyerahkan telepon genggam miliknya.
Sejurus kemudian, sang pacar dan korban hendak pulang. Pacarnya, kemudian mencari kunci sepeda motor miliknya. Berdasarkan keterangan korban, di momen tersebut, A malah ikut melakukan tindakan pelecehan kepadanya.
“A diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban di tempat tersebut,” katanya.
Keesokan harinya, A meminta korban untuk menemuinya di suatu tempat, malam hari. Dengan dalih, untuk mengembalikan ponsel milik sang kekasih. Namun, tersangka meminta korban yang harus mengambilnya.
Sesampainya di lokasi yang ditentukan, korban diminta masuk ke dalam mobil tersangka. Momen itu dilihat sejumlah warga setempat yang mengira jika A adalah penculik. Sontak mereka langsung mengepung mobil merah milik A dan menginterogasinya.
A langsung digiring massa dan diserahkan ke kantor polisi. Saat ini, A diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Joko menjelaskan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain menahan A, polisi juga kini memproses hukum pacar korban, yang sama-sama masih berstatus anak di bawah umur karena diduga melakukan tindakan cabul kepada korban.
“Untuk tersangka A sudah kami lakukan penahanan. Untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/pacar korban), saat ini kami titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” pungkas Joko.
Oknum bobotoh merusak fasilitas Stadion GBLA usai pertandingan pamungkas Persib Bandung melawan Persis Solo, Sabtu (24/5). Mereka mencabut rumput stadion bahkan menggunting jala gawang setelah laga itu selesai digelar.
Diketahui, pertandingan pamungkas itu sekaligus menjadi ajang penyerahan piala kepada Persib yang menjadi juara Liga 1 2024/2025. Penyerahan piala dilakukan di royal box GBLA setelah bobotoh turun ke lapangan Stadion GBLA untuk merasakan euforia tersebut.
Sayangnya ternyata, aksi bobotoh turun ke lapangan dibarengi dengan tindakan tak sepatutnya. Rumput stadion dicabut dan jala gawang dipotong, dan aksi mereka terekam video yang tersebar di media sosial.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi juga dibuat geram dengan ulah oknum bobotoh itu. Melalui unggahan video di Instagram pribadinya, ia menegaskan euforia kemenangan seharusnya tidak dibarengi dengan tindakan pengrusakan.
“Merayakan kemenangan adalah ekspresi yang kita nantikan. Tetapi, saya tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengarah kepada kriminal melakukan perusakan terhadap fasilitas stadion yang kita banggakan (Stadion GBLA),” kata Dedi Mulyadi dalam unggahannya dikutip infoJabar, Senin (26/5/2025).
Dedi Mulyadi memastikan telah memerintahkan aparat untuk mengusut insiden tersebut. Pilihannya untuk si pelaku ada dua, yaitu proses pidana atau dimasukkan ke barak militer.
“Tunggu aparat akan segera datang menjemput untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Apabila terbukti itu pidana, akan diproses,” ungkapnya.
“Apabila di bawah umur, maka barak militer adalah tempat untuk anda semua dilakukan pembinaan sampai anda menyadari tindakan anda memang salah,” pungkasnya.
Bencana pergerakan tanah terjadi di Kampung Babakan Mekar, Kelurahan Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (26/5/2025).
Akibat pergeseran tanah membuat jalan perkampungan putus. Lima rumah warga mengalami kerusakan parah. 16 jiwa terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“Pergerakan tanah tersebut menimpa 5 rumah warga, yaitu milik Bapak Emud (3 jiwa), Bapak Amar (4 jiwa), Bapak Ipin (3 jiwa), Bapak Adi Rian (5 jiwa), dan Ibu Ikon (1 jiwa). Total 5 keluarga dengan 16 jiwa terdampak bencana ini. Ada juga jalanan yang rusak,” Kata Ketua FK Tagana Kabupaten Tasikmalaya, Jembar Adi Setia pada infojabar Senin (26/5/25).
Kepala Desa Sirnajaya, Jajang Muharam memastikan awal pergerakan tanah mulai pekan lalu. Namun, kondisi pergerakan tanah di permukiman makin parah pada Senin (26/5/2025) pagi. Retakan tanah mencapai 60 centimeter dengan amblas tanah sedalam dua meter.
Lima rumah warga yang rusak akhirnya terpaksa diambrukan karena membahayakan keselamatan penghuninya. 16 warga akhirnya mengungsi di rumah kerabat.
“Makin lebar retakan tanah hari ini Senin. Rumah warga yang terdampak akhirnya dirubuhkan. Karena membahayakan dan tak layak huni lagi,” Kata Jajang.
“Bencana ini, 16 jiwa diungsikan ke rumah sanak saudara. Tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini,” ujar Jajang.
Tim Tagana, BPBD, Polsek Sukaraja, Babinsa, aparatur desa, dan masyarakat setempat telah melakukan asesmen dan gotong royong untuk membantu warga terdampak. Mereka juga membantu mengamankan barang-barang warga.
Pergerakan tanah terjadi setelah permukiman diguyur hujan deras sepekan terakhir. Kondisi pemukiman labil dengan demografi perbukitan jadi penyebab retakan.
“Masyarakat dihimbau agar tetap waspada apalagi hujan masih melanda,” ucap Jajang.
Praktik jual beli satwa liar dilindungi yang dipasarkan secara daring akhirnya berujung ke meja hijau. Pajar Permana alias Ojan, warga Sukabumi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak atas dugaan memperjualbelikan satwa jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) melalui media sosial.
Penelusuran infoJabar perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd, dan sudah memasuki tahap persidangan. Terdakwa didakwa atas dua pasal alternatif yang seluruhnya menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mengutip dari halaman SIPP tersebut, dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut terdakwa melakukan dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan melakukannya melalui media elektronik tanpa izin.
“Bahwa saksi YDF dan saksi ZM selaku saksi penangkap dari Kepolisan Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli satwa liar yang dilindungi yaitu owa siamang melalui sarana media elektronik akun Reseller hewan Xotics…,” kutip infoJabar dari dakwaan yang tertuang dalam SIPP PN Cibadak, Senin (26/5/2025).
Akun Facebook tersebut mencantumkan nomor WhatsApp terdakwa, yang kemudian dihubungi oleh petugas kepolisian pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam komunikasi itu, petugas memesan satu ekor owa siamang remaja seharga Rp 5 juta, lalu dilakukan tawar-menawar hingga disepakati harga Rp 4,7 juta.
“Selanjutnya disepakati untuk pembelian dilakukan dengan cara sistem Cash On Delivery (COD) hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dengan titik di Cafe Jons Coner…,” tulis laman itu.
Saat bertemu di lokasi tersebut, petugas mendapati satu ekor owa siamang berada dalam keranjang warna biru. Saat itulah Pajar diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui satwa itu dibeli dari seseorang bernama Faisal alias Mamet, yang kini berstatus DPO.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Siamang tersebut dikirim menggunakan Bus Tunggal Jaya jurusan Sukabumi-Kalideres dan diterima terdakwa di exit tol Parungkuda pada 11 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
“Selain itu terdakwa juga sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi sejak 2024,” sebut laman tersebut.
Dalam dakwaan kedua, Pajar disebut melanggar pasal berbeda, yakni karena memindahkan satwa dilindungi dari satu tempat ke tempat lain tanpa izin.
“Dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e yaitu mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…,” bunyi dakwaan kedua.
Satwa yang diperdagangkan, yaitu owa siamang, adalah hewan dilindungi berdasarkan Lampiran Nomor 70 Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, perubahan kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Atas perbuatannya, Pajar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf h UU No. 32 Tahun 2024 (untuk dakwaan pertama). Pasal 40A ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 (untuk dakwaan kedua)
Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dihubungi terpisah, Aji Sukartaji Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan hal itu. “Besok (Selasa) sidang ke dua, kalau dakwaan pekan kemarin,” singkatnya
Hendi Suhendi (53), warga Garut tewas saat menambang pasir di Gunung Guntur. Hendi dilaporkan tewas usai tertimbun longsoran pasir saat tengah melakukan kegiatan penambangan.
Kejadiannya berlangsung pada Senin, (26/5/2025) siang tadi sekitar jam 11.00 WIB, di kawasan Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Benar ada kejadian longsor di tempat galian pasir. Satu orang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi infoJabar, Senin sore.
Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban sedang menambang pasir di lokasi. Korban diketahui tengah memasukkan pasir ke dalam sebuah dump truck.
Namun, para saksi melihat sebuah batu berukuran besar menggelinding dari atas gunungan disertai longsoran pasir. Para penambang lain menghindar, namun korban tidak sempat dan langsung tertimbun bersama sebuah mobil dump truck.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke petugas. Petugas penyelamat kemudian langsung mengevakuasi jasadnya ke rumah sakit setelah berhasil dievakuasi dari tumpukan pasir.
“Korban sudah dievakuasi ke RSUD dr. Slamet untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dikatakan Joko, hingga saat ini pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Terkait status lokasi penambangan pasir tersebut, juga masih diselidiki, kata Joko.
“Ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan,” pungkas Joko.