Jabar Hari Ini: Pilu Gadis Cianjur Diperkosa Belasan Pria

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Jumat (11/7/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal SMA Swasta di Jabar yang terancam tunda MPLS, Lisa Mariana yang mangkir panggilan polisi kasus dugaan video syur, hingga pilu gadis Cianjur diperkosa 12 pria.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Sekolah swasta terancam menunda Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) gegara kekurangan murid. Dinas Pendidikan Jawa Barat buka suara mengenai kondisi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto mengatakan, penyelenggaraan MPLS akan digelar serentak mulai Senin 14 Juli 2025 nanti. Namun untuk sekolah swasta, dia menyebut penyelenggaraan jadi kewenangan masing-masing sekolah.

“Ya enggak apa-apa (ditunda), penyesuaian aja tergantung satuan pendidikannya masing-masing,” kata Purwanto, Jumat (11/7/2025).

Karena itu, Purwanto menyebut tidak ada masalah jika MPLS di sekolah swasta ditunda dengan alasan menunggu jumlah murid ideal di tiap rombongan belajar (rombel).

“Ya, otonomi sekolah gitu lah. Kalau mereka (sekolah swasta) mau MPLS-nya nunggu sampai 30 (murid) ya enggak apa-apa, silakan gimana mereka. Mau terintegrasi pembelajaran juga enggak apa-apa,” ungkapnya.

Purwanto juga merespons keluhan dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar terkait banyaknya murid yang mencabut berkas pendaftaran karena diterima masuk di sekolah negeri melalui program Penanggulangan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Dia menjelaskan, masih ada ratusan ribu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan bisa bersekolah di swasta. Karenanya Purwanto memastikan, keberadaan sekolah swasta di Jabar masih tetap dibutuhkan.

Menurut data, dari jumlah 837.115 lulusan SMP sederajat di Jabar, hanya 338.091 orang yang diterima di sekolah negeri melalui SPMB tahap 1 dan 2. Artinya ada sekitar 543.015 siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Yang bisa ke swasta, baik swasta di bawah Kemenag maupun swasta di bawah Kemendikdasmen setengahnya lebih itu (dari lulusan SMP),” ucap Purwanto.

Sementara Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar Ade Hendriana sebelumnya mengungkapkan, penambahan jumlah rombel membuat ratusan calon siswa yang sebelumnya mendaftar ke sekolah swasta, memilih mencabut berkas.

“Setelah pengumuman terakhir, SMA swasta bukannya bertambah malah pada mencabut berkas dalam artian mereka diterima dalam program PAPS,” kata Ade, Kamis (10/7/2025).

Ade terang-terangan menyebut ada 120 pendaftar di dua SMA swasta di Kota Bandung yakni SMA Pasundan 1 dan SMA PGII 1 yang mencabut berkas setelah diterima di sekolah negeri melalui jalur PAPS.

“Bandung sakolah elit ge ancur, rontok. Ada 120 calon murid cabut berkas diterima jalur PAPS, ada yang hampir 2 kelas cabut berkas. Itu di Pasundan 1 dan PGII 1,” terang Ade.

Kondisi itu membuat keterisian siswa baru di 1.334 sekolah swasta di Jabar yang semula rata-rata 30 persen, kini semakin berkurang. “Sekarang menurun karena banyak cabut berkas, saya belum koordinasi lagi (pastinya berapa), diprediksi menurun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade juga mengatakan sebagian besar SMA swasta di Jabar akan menunda Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang seharusnya dilakukan pada 14 Juli nanti.

“Hanya lima persen sekolah yang bisa mengikuti MPLS besok,” katanya.

Jika MPLS diundur, kemungkinan besar proses pembelajaran juga akan diundur. Ade menyebut, SMA swasta yang masih kekurangan murid akan menunggu hingga deadline pendaftaran dapodik ditutup pada 31 Agustus mendatang.

“Patokan kita Dapodik itu 31 Agustus, sebelum itu mereka sudah harus masuk dapodik. Kalau itu tidak ada (mencapai kuota) kita jalan saja sesuai dengan murid yang ada,” tandasnya.

Lisa Mariana kini harus menjalani kasus hukum di Polda Jawa Barat (Jabar). Mantan model majalah dewasa yang sedang berseteru dengan Ridwan Kamil soal hak identitas anak itu dilaporkan soal dugaan video syur.

Seharusnya, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan video syur pada hari ini, Jumat (11/7/2025). Tapi kemudian, dia mangkir dan tak memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan tadi telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa hari ini berhalangan hadir (untuk pemeriksaan),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Dalam sebuah video unggahan di Instagram, Lisa Mariana hari ini disebut sedang berada di Bandung. Tapi, ia memilih berangkat ke Tangerang untuk menghadiri acaranya dan memilih mangkir dari panggilan Polda Jabar.

Menurut Hendra, Lisa Mariana tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik soal mangkir dari panggilan. Lisa hanya mengonfirmasi tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Dari penyampaian penyidik, belum ada konfirmasi ya. Tapi yang pasti, yang bersangkutan menyatakan bahwa berhalangan hadir. Namun untuk kejelaaannya, beliau tidak menyampaikan,” ucap Hendra.

Setelah ini, Polda Jabar berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk Lisa Mariana. Surat tersebut akan dikirim pada Senin (14/7/2025) pekan depan.

“Respons dari kita, kita akan mengirimkan surat panggilan yang kedua. Dan, informasi dari penyidik surat panggilan itu kita akan kirimkan Senin besok,” pungkasnya.

Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan. Bahkan terungkap, gadis yang putus sekolah ini diperkosa oleh 12 pria durjana.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan aksi biadab tersebut terungkap setelah korban menghilang selama empat hari pada Juni 2025 lalu. “Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juli diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata dia, Jumat (11/7/2025).

Tono menjelaskan jika pada 19 Juni 2025, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diimingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.

Namun, korban ternyata malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur oleh keempat pria tersebut. “Di sebuah rumah itu, korban diperkosa oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujar Tono.

Esoknya, dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya pun menyerahkan korban kepada dua pelaku lainnya untuk diajak ke tempat lain.

“Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat yang berbeda, korban kembali diperkosa oleh dua pelaku tersebut,” kata dia.

Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Di hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.

“Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” tutur Tono.

Setelah empat hari mengenaskan tersebut, korban akhirnya dipulangkan. “Saat pulang itu korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” ucap Tono.

Tidak terima dengan yang dialami korban, ayahnya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebanyak 10 orang pelaku pun berhasil ditangkap polisi.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran lantaran kabur ke luar kota setelah melakukan aksi bejatnya. “Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar empat orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” ujar Tono.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Tono.

Bus penumpang antarkota bernopol Z-7532-CN, menabrak belakang truk tangki pengangkut limbah kecap di ruas jalan tol Cipularang, kilometer 72, wilayah Babakancikao, Purwakarta, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kecelakaan terjadi saat kedua kendaraan tengah melaju dari arah Bandung menuju Jakarta, setiba di TKP, bus jurusan Wado-kampung Rambutan dengan PO MGI oleng ke kiri jalan dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.

“Mobil bus ini menabrak daripada buntut truk tangki yang mana truk tengki membawa limbah kecap yang tidak terlalu berbahaya, kebetulan kejadian di bahu luar jalur tiga,” ujar Kepala Induk Tol Cipularang, Kompol Djoko Prihantono ditemui di TKP saat evakuasi korban terjepit, Jumat (11/7/2025).

Saat ditemui di TKP, petugas dari Tim Rescue Jasa Marga, dibantu PJR Tol Cipularang, dan derek tol Cipularang berjibaku mengevakuasi sopir bus yang terjepit di balik kemudi. Sekitar satu jam proses evakuasi dilakukan hingga sopir berhasil dikeluarkan dan dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu penumpang bus sudah lebih dulu dievakuasi ke rumah sakit dengan 5 orang alami luka ringan, sedangkan kernet bus meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kami evakuasi sopirnya terjepit alami luka, korban satu meninggal dunia kernetnya dan lima penumpang luka ringan. Kita bawa ke Abdul Radjak Purwakarta,” katanya.

Adapun berdasarkan kartu identitas awal bus, korban tewas bernama Deddy Supriadi, jabatan Kondektur yang berlaku hingga 30 November 2025, dikeluarkan oleh PT Cahaya Bakti Utama (CBU) MGI dan ditandatangani oleh Kepala Depo.

“Untuk selanjutnya kami serahkan ke unit laka polres Purwakarta, kendaraan kita boyong ke pul derek di Jatiluhur,” pungkasnya.

Dua remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dikeroyok segerombolan pemuda. Korban menjadi sasaran emosi pemuda lantaran melakukan aksi geber motor.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Rabu (9/7) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui berinisial EI (17) pelajar asal Kecamatan Sliyeg, pun tewas di lokasi kejadian. Sementara, satu korban lainnya berhasil kabur dari amukan pemuda.

“Korban ada yang pelajar ada yang sudah lulus. Yang meninggal pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar kepada infoJabar, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban tewas akibat mengalami benturan keras benda tumpul batu. Korban tergeletak bersimbah darah di bagian kepala.

“Hasil autopsi menyatakan ada trauma berat di bagian kepala. Dan itu yang menyebabkan kematian kepada korban,” terangnya.

Dijelaskan Arwin, peristiwa itu bermula saat kedua korban berboncengan melintas di sekitar lokasi kejadian. Di waktu yang sama korban pun melewati segerombol pemuda yang sedang pesta miras sambil menggeber sepeda motornya.

Ironinya, korban kembali balik arah sehingga menyulut emosi segerombolan pemuda yang terpengaruhi minuman keras tersebut.

“Korban beserta dengan temannya yang melintas di TKP dan juga menggeberkan kendaraan. Jadi pada saat pemuda bergerombol itu sedang dalam kondisi minum-minuman keras. Karena merasa tersinggung, sekelompok pemuda ini akhirnya berdiri. Namun motor terus berlanjut. Namun motor ini kembali putar arah,” paparnya.

Korban dihadang para pelaku. Lemparan batu diarahkan ke korban hingga korban terjatuh. Beruntung, satu korban lainnya berhasil meloloskan diri.

“Pada saat putar arah itu, para pemuda ini mengambil batu. Kemudian menghimpit di arah kanan dan kiri kendaraan bermotor dan melemparkan batu. Sehingga korban jatuh tergeletak,” katanya.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ada 7 orang yang diamankan Satreskrim Polres Indramayu.

“Setelah kejadian itu para pelaku ini langsung melarikan diri. Dan sebagian ada yang menginap di kos-kosan temannya. Ya, dalam kurang dari 1×24 jam pelaku sudah kita amankan,” kata Arwin.

Saat ini, polisi masih menyelidiki peranan dari 7 pelaku yang diamankan tersebut. Bahkan, polisi masih mencari adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Serta sepeda motor dan baju korban.

“Untuk barang bukti yang kami amankan di sana ada batu yang digunakan oleh para pelaku. Kemudian motor korban, baju korban. Kemudian alat komunikasi milik korban maupun milik pelaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Masing-masing untuk ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun, 15 tahun, dan 15 tahun,” pungkasnya.

SMA Swasta di Jabar Terancam Tunda MPLS

Lisa Mariana Mangkir Panggilan Polisi Kasus Dugaan Video Syur

Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria

Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang

Suara Knalpot Picu Amukan 7 Pemuda Mabuk Keroyok Mati Bocah SMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *