Jabar Hari Ini: Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana di Pengadilan

Posted on

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (15/1/2026). Mulai dari perseteruan Sule dan Tedy yang kembali terjadi hingga potensi hujan lebat di sejumlah wilayah di Jabar.

Perseteruan antara komedian Sule dengan Teddy Pardiyana kembali terulang. Teddy melayangkan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.

Untuk diketahui, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy. Dari pernikahan itu, keduanya kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.

Awal Januari 2020, Lina Jubaedah meninggal dunia. Perseteruan Teddy dan Sule kemudian dimulai, bahkan membuat Teddy harus jadi terpidana kasus penggelapan aset Lina dan akhirnya Teddy bebas pada 2024.

Meski telah bebas, perseteruan Teddy dan Sule kembali berlanjut. Teddy melayangkan permohonan ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025 soal hak ahli waris anaknya, Bintang.

Termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule. Mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati saat berbincang dengan infoJabar, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini sudah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand.

Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam perkara ini bukan menginginkan soal harta. Teddy kata dia, menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun yang lalu.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu,” pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus dugaan penghinaan suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Lalu, bagaimana nasib dua rekan Resbob yang diduga terlibat merekam video tersebut?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dua rekan Resbob telah diperiksa sebagai saksi. Namun, status hukum keduanya hingga kini belum ditentukan.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026).

Hendra menyebutkan, pihaknya akan mengecek perkembangan penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia juga mengungkapkan jumlah saksi dalam kasus ini terus bertambah untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Viking Persib Club (VPC) mendesak polisi agar kedua rekan Resbob juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, peran orang-orang di balik layar tidak bisa diabaikan.

“Saya minta dua orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terlibat di lokasi saat kejadian,” ujar kuasa hukum VPC Ferdy.

Ferdy menegaskan, VPC berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan tidak akan berhenti di tengah jalan. “Kami tidak akan mencabut laporan. Kami akan konsisten mengawal perkara ini sampai tuntas di pengadilan,” pungkasnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur wilayah Jawa Barat dalam sepekan ke depan.

Kepala Stasiun Geofisika Bandung, Teguh Rahayu, mengatakan Madden Julian Oscillation (MJO) yang aktif pada kuadran 6 (Western Pacific) berpengaruh signifikan terhadap peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Ayu, sapaan akrab Teguh Rahayu, menyebut terpantau adanya belokan angin dan konvergensi yang memicu pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah ini.

“Anomali suhu permukaan laut di perairan Jawa Barat masih cukup hangat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan awan hujan skala lokal. Kelembapan udara pada lapisan 850-700 mb berkisar antara 60-65 persen,” kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan prediksi kondisi global, regional, dan model probabilistik, cuaca sepekan ke depan umumnya berpotensi hujan ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada siang, sore, hingga malam hari.

Khusus untuk Bandung Raya, Ayu mengungkapkan bahwa pertumbuhan awan konvektif didukung oleh tingginya kelembapan udara pada lapisan 850 mb dan 700 mb yang mencapai 50-90 persen.

“Analisis streamline menunjukkan dominasi angin baratan atau Monsun Asia di Jawa Barat. Suhu di Bandung Raya sendiri berkisar antara 19-20 °C untuk minimum dan 30-32 °C untuk maksimum,” ungkapnya.

Berdasarkan data BMKG Bandung, suhu minimum terendah pada Januari 2026 tercatat pada tanggal 4 dan 8 Januari sebesar 20,2 °C. Sementara itu, suhu maksimum tertinggi terjadi pada 4 Januari yang mencapai 31,4 °C.

“Penyebab suhu dingin di Bandung beberapa hari terakhir adalah tutupan awan yang tebal, pelepasan panas pascahujan, serta adanya konvergensi dan belokan angin yang meningkatkan kecepatan angin hingga 20 km/jam,” jelas Ayu.

Terkait prediksi musim hujan, Ayu menyebutkan fenomena ini akan berlangsung hingga Maret 2026 mendatang dengan puncak musim yang bervariasi di tiap wilayah. “Prospek cuaca di Jawa Barat sepekan ke depan umumnya cerah berawan pada pagi hari, dengan potensi hujan ringan hingga lebat antara siang, sore, dan malam hari,” ucapnya.

Ayu juga mengimbau warga yang beraktivitas di wilayah pesisir untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi.

“Prakiraan tinggi gelombang di perairan selatan Jawa Barat periode 14-21 Januari 2026 berkisar 1,5-2,5 meter, sedangkan di perairan utara sekitar 0,5-1,0 meter. Kami mengeluarkan peringatan dini untuk potensi gelombang tinggi di perairan selatan,” tegas Ayu.

Suasana tenang di Perumahan Bumi Resik Panglayungan (BRP), Kota Tasikmalaya, mendadak pecah oleh kegemparan, Rabu (14/1/2026) malam. Sebuah kantong plastik putih yang tergeletak di depan gerobak pinggir Jalan Cendramerta, RT 05/RW 13, memicu tanda tanya besar sekaligus kengerian bagi warga yang melintas.

Awalnya, tak ada yang mengira bungkusan itu berisi sesuatu yang ganjil. Nenah (57), seorang warga setempat, sempat menyangka plastik itu hanyalah sampah rumah tangga biasa yang dibuang sembarangan.

“Saya kira sampah, tapi kok ada darahnya. Terus saya bilang ke yang ada di warung, ini ada yang buang sampah di jalan,” kata Nenah.

Rasa penasaran Nenah memuncak saat kakinya tak sengaja menggeser kantong tersebut. Dari balik plastik tipis itu, merembes bercak darah segar yang masih basah. Kabar itu pun menyebar cepat dari mulut ke mulut. Namun, tak ada warga yang berani menyentuh bungkusan itu hingga waktu Isya tiba.

Saat kantong plastik dibuka, warga mendapati sesosok janin di dalamnya. Selain janin, ditemukan pula sejumlah barang lain seperti sarung tangan, popok bayi, serta ari-ari. “Ada sarung tangan, Pampers, dan balinya juga di dalam,” ungkap Nenah.

Setelah itu warga melapor ke polisi. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Indihiang bersama tim Inafis dan Pamapta Polres Tasikmalaya Kota mendatangi lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna mengamankan area.

Hingga kini aparat masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi.

Janin tersebut kemudian dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penentuan usia kandungan dan pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya temuan janin tersebut. Menurut dia upaya penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap siapa gerangan orang yang membuangnya.

“Kejadian tadi malam di Perum BRP Cipedes, masih dilakukan penyelidikan. Untuk barang bukti sudah diamankan dan diteliti oleh tim Inafis,” kata Jajang, Kamis (15/1/2026).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, bermula dari kepercayaan. Kepercayaan itu kini berujung penahanan dan pemberhentian sementara TD dari jabatan kepala desa.

Peristiwa ini berawal pada 2020. Saat itu, TD bersama salah seorang perangkat desanya mendatangi salah seorang pengusaha sekaligus pelapor dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai dana talang untuk membiayai program desa. Alasannya, Dana Desa belum cair, sementara bantuan untuk masyarakat harus segera direalisasikan.

“Katanya saat itu dana desa belum cair, sedangkan program untuk bantuan masyarakat ingin disegerakan jadi minta lah dana talang dengan janji akan diberi lebih saat pengembalian nantinya,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Aang Jaelani, Kamis (15/1/2026).

Permintaan tersebut tak berhenti sekali. Dalam perjalanannya, pelapor kembali diminta mengeluarkan dana tambahan. Dalih yang disampaikan masih serupa, program sebelumnya belum bisa dicairkan apabila program lain belum diselesaikan.

“Saat itu diberikan lagi lah dana talang, dengan janji yang sama. Total dana yang sudah dikeluarkan klien kami itu lebih dari Rp 300 juta,” kata dia.

Namun waktu berlalu, janji tak pernah ditepati. Dana yang dipinjamkan tak kunjung kembali, meski Dana Desa pada tahun tersebut telah dicairkan. Bahkan ketika pelapor hanya meminta pengembalian dana pokok, tanpa keuntungan apa pun, permintaan itu tetap tak direspons.

“Padahal dana desa sudah cair di tahun tersebut. Tapi belum ada pengembalian sampai sekarang. Bahkan sampai klien kami hanya minta dana pokok, tidak usah ada lebihnya. Karena tidak ada itikad baik, makanya kami laporkan Kades dengan perangkat desanya ke Polres Cianjur,” kata dia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra memastikan TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini juga ikut diamankan.

“Betul Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang ditetapkan jadi tersangka dan susah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Penahanan itu berdampak langsung pada roda pemerintahan desa. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyebut TD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Sudah diberhentikan sementara. Sekarang posisinya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan,” kata dia.

Meski demikian, status pemberhentian permanen masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. “Kami lihat berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya. Baru mengambil langkah terkait pemberhentian penuh atau ada tindakan lainnya,” pungkasnya.
New

Berikut rangkuman Jabar hari ini

1. Sule Vs Teddy Berseteru Lagi soal Status Bintang

2. Nasib Rekan YouTuber Resbob, Polisi: Masih Saksi

3. BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jabar Sepekan ke Depan

4. Kantong Plastik Misterius yang Gegerkan Tasik

5. Kades Cianjur Dibui Usai Terjerat Peggelapan

Suasana tenang di Perumahan Bumi Resik Panglayungan (BRP), Kota Tasikmalaya, mendadak pecah oleh kegemparan, Rabu (14/1/2026) malam. Sebuah kantong plastik putih yang tergeletak di depan gerobak pinggir Jalan Cendramerta, RT 05/RW 13, memicu tanda tanya besar sekaligus kengerian bagi warga yang melintas.

Awalnya, tak ada yang mengira bungkusan itu berisi sesuatu yang ganjil. Nenah (57), seorang warga setempat, sempat menyangka plastik itu hanyalah sampah rumah tangga biasa yang dibuang sembarangan.

“Saya kira sampah, tapi kok ada darahnya. Terus saya bilang ke yang ada di warung, ini ada yang buang sampah di jalan,” kata Nenah.

Rasa penasaran Nenah memuncak saat kakinya tak sengaja menggeser kantong tersebut. Dari balik plastik tipis itu, merembes bercak darah segar yang masih basah. Kabar itu pun menyebar cepat dari mulut ke mulut. Namun, tak ada warga yang berani menyentuh bungkusan itu hingga waktu Isya tiba.

Saat kantong plastik dibuka, warga mendapati sesosok janin di dalamnya. Selain janin, ditemukan pula sejumlah barang lain seperti sarung tangan, popok bayi, serta ari-ari. “Ada sarung tangan, Pampers, dan balinya juga di dalam,” ungkap Nenah.

Setelah itu warga melapor ke polisi. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Indihiang bersama tim Inafis dan Pamapta Polres Tasikmalaya Kota mendatangi lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna mengamankan area.

Hingga kini aparat masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi.

Janin tersebut kemudian dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penentuan usia kandungan dan pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya temuan janin tersebut. Menurut dia upaya penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap siapa gerangan orang yang membuangnya.

“Kejadian tadi malam di Perum BRP Cipedes, masih dilakukan penyelidikan. Untuk barang bukti sudah diamankan dan diteliti oleh tim Inafis,” kata Jajang, Kamis (15/1/2026).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, bermula dari kepercayaan. Kepercayaan itu kini berujung penahanan dan pemberhentian sementara TD dari jabatan kepala desa.

Peristiwa ini berawal pada 2020. Saat itu, TD bersama salah seorang perangkat desanya mendatangi salah seorang pengusaha sekaligus pelapor dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai dana talang untuk membiayai program desa. Alasannya, Dana Desa belum cair, sementara bantuan untuk masyarakat harus segera direalisasikan.

“Katanya saat itu dana desa belum cair, sedangkan program untuk bantuan masyarakat ingin disegerakan jadi minta lah dana talang dengan janji akan diberi lebih saat pengembalian nantinya,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Aang Jaelani, Kamis (15/1/2026).

Permintaan tersebut tak berhenti sekali. Dalam perjalanannya, pelapor kembali diminta mengeluarkan dana tambahan. Dalih yang disampaikan masih serupa, program sebelumnya belum bisa dicairkan apabila program lain belum diselesaikan.

“Saat itu diberikan lagi lah dana talang, dengan janji yang sama. Total dana yang sudah dikeluarkan klien kami itu lebih dari Rp 300 juta,” kata dia.

Namun waktu berlalu, janji tak pernah ditepati. Dana yang dipinjamkan tak kunjung kembali, meski Dana Desa pada tahun tersebut telah dicairkan. Bahkan ketika pelapor hanya meminta pengembalian dana pokok, tanpa keuntungan apa pun, permintaan itu tetap tak direspons.

“Padahal dana desa sudah cair di tahun tersebut. Tapi belum ada pengembalian sampai sekarang. Bahkan sampai klien kami hanya minta dana pokok, tidak usah ada lebihnya. Karena tidak ada itikad baik, makanya kami laporkan Kades dengan perangkat desanya ke Polres Cianjur,” kata dia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra memastikan TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini juga ikut diamankan.

“Betul Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang ditetapkan jadi tersangka dan susah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Penahanan itu berdampak langsung pada roda pemerintahan desa. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyebut TD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Sudah diberhentikan sementara. Sekarang posisinya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan,” kata dia.

Meski demikian, status pemberhentian permanen masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. “Kami lihat berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya. Baru mengambil langkah terkait pemberhentian penuh atau ada tindakan lainnya,” pungkasnya.
New

4. Kantong Plastik Misterius yang Gegerkan Tasik

5. Kades Cianjur Dibui Usai Terjerat Peggelapan