Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (7/1/2026). Mulai dari kabar sahnya perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, preman mabuk tusuk warga di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Perkara gugatan perceraian Atalia Praratya kepada suaminya, Ridwan Kamil akhirnya menemukan ujungnya. Pasangan ini telah resmi bercerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Untuk diketahui, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil ke PA Bandung sejak Desember 2025. Perkaranya kemudian bergulir dan sidang putusannya telah diagendakan secara e-court hari ini, Rabu (7/1/2026).
Dalam pernyataan tertulisnya, Ridwan Kamil lalu merespons hasil perceraian ini. Ia turut menyampaikan permohonan maaf jika urusan rumah tangganya itu beberapa waktu lalu membuat kegaduhan.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya, yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga kami yang menjadi konsumsi publik. Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” ungkapnya menambahkan.
Ridwan Kamil mengakui selama 29 tahun menikah banyak kekhilafan yang dia lakukan. Perceraian pun kini harus diambil setelah ia dan Atalia sepakat mengakhiri rumah tangganya.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami. Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ujarnya menambahkan.
Ridwan Kamil juga mengaku sudah menyepakati sejumlah hal setelah bercerai dengan Atalia. Kesepakatan itu mulai dari pembagian harta gono-gini, hingga komitmen untuk mengurus anak secara bersama-sama.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami. Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” katanya.
“Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari.
Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat,” ucapnya.
Di kesempatan terpisah, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa menyatakan bahwa perceraian kliennya dengan Ridwan Kamil telah dilakukan secara baik-baik. Ia berharap tidak muncul spekulasi dari publik lantaran perceraian tersebut merupakan masalah internal keluar Atalia.
“Kami berharap dengan adanya putusan ini, mengakhiri segala dugaan2 yang liar dari berbagai pihak. Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbakan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan pendanaan operasional rutin Masjid Raya Bandung mulai akhir 2025. Langkah ini diambil menyusul penegasan status masjid sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin agar tidak melanggar regulasi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie, Rabu (7/1/2026).
Andrie menjelaskan, pembahasan mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pemprov dan pihak nazir menyepakati bahwa status masjid bukan aset Pemprov Jabar, melainkan aset wakaf.
“Jadi, poinnya bukan Pemprov mundur. Pembahasan ini sudah lama, sejak Juni 2025. Kami sampaikan, jika nazir mengelola penuh, otomatis kami harus menarik beberapa item belanja langsung,” katanya.
Pemprov Jabar memformalkan keputusan tersebut melalui surat keputusan (SK) yang terbit pada Oktober 2025. Sejak saat itu, dukungan pembiayaan pada struktur operasional Masjid Raya Bandung ditarik secara bertahap.
Meski pendanaan rutin disetop, Andrie memastikan pemerintah tidak sepenuhnya memutus dukungan terhadap aktivitas Masjid Raya Bandung. Namun, bentuk dukungan ke depan wajib menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan undang-undang.
“Dukungan pemerintah bisa melalui mekanisme belanja hibah atau bantuan lainnya. Kami tetap berkomitmen karena fungsi peribadatan adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov, Pemkot Bandung, maupun Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bandung,” tutur Andrie.
Nasib Lanti (46), tenaga kerja wanita (TKW) asal Citamiang, Kota Sukabumi yang sakit parah di Shanghai, China, diduga tidak sekadar persoalan kesehatan. Keluarga dan aparat di tempat tinggalnya mencurigai adanya praktik mafia penampungan dan pemulangan pekerja migran yang membuat Lanti terkatung-katung tanpa kejelasan.
Ketua RW setempat, Asep Ramdani mengungkapkan, kecurigaan itu muncul setelah Lanti mengaku ditempatkan di penampungan tanpa identitas perusahaan dan tanpa tanggung jawab yang jelas.
“Bu Lanti berada di penampungan yang tidak diketahui lokasinya, tidak ada nama perusahaannya. Setiap minta dipulangkan selalu tidak ditanggapi. Ini yang membuat kami menduga ada indikasi praktik mafia,” kata Asep, Rabu (7/1/2026).
Menurut Asep, kondisi kesehatan Lanti terus menurun. Lanti disebut tidak mendapatkan penanganan medis lantaran tidak adanya biaya kesehatan di penampungan tersebut.
“Pengakuannya, tidak ada biaya untuk berobat. Untuk makan pun dibantu teman-temannya yang masih bekerja di Shanghai. Ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Lanti disebut sudah sakit sejak Juli 2025 atau sekitar enam bulan terakhir. Tanpa diagnosis dokter, kondisi fisiknya semakin memburuk.
“Perutnya membengkak, seluruh badan juga membengkak. Katanya kalau digaruk keluar air. Tapi tidak pernah dibawa ke rumah sakit,” ucap Asep.
Kecurigaan dugaan mafia semakin menguat lantaran agen yang menangani Lanti dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Agen tersebut diketahui bernama Dewi Tjong dan disebut berasal dari Jawa Timur.
“Keluarga sudah meminta pertanggungjawaban ke agen, tapi tidak ada tanggapan. Setiap keluhan Bu Lanti tidak ditanggapi. Ini menguatkan dugaan ada permainan bisnis di balik penampungan,” kata Asep.
Lanti sendiri, kata Asep, mengaku sebagai korban dari sistem tersebut. Ia merasa diperas secara halus dengan berbagai alasan yang menghambat kepulangannya.
Kakak korban, Isop (55) mengungkapkan fakta lain yang menguatkan dugaan praktik mafia. Lanti disebut diminta menyiapkan uang sebesar Rp50 juta agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Bukan dari orang lain, tapi dari Lanti sendiri yang bilang harus ada Rp 50 juta untuk kepulangan,” kata Isop.
Permintaan itu membuat keluarga terpukul. Mereka mengaku tidak sanggup memenuhi nominal tersebut di tengah kondisi ekonomi yang terbatas.
“Kami sudah coba rundingkan, tapi tidak sanggup. Ini seperti ada tebusan,” ujarnya.
Asep menambahkan, Lanti telah berada di Shanghai selama tujuh tahun dan bekerja sebagai TKW dengan menggunakan visa turis. Ia juga mengaku sempat tidak tinggal di KJRI dan memilih mengikuti jalur kepulangan melalui agen lain.
“Di sinilah dugaan praktik nonprosedural itu muncul. Ada indikasi biaya-biaya yang tidak jelas dan mengarah ke bisnis ilegal,” katanya.
Lanti mengaku telah menjalani sidik jari di imigrasi China pada 19 Desember 2025. Namun hingga 6 Januari 2026, tidak ada kepastian kapan ia bisa pulang.
Pihak keluarga bersama aparat lingkungan telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, Kementerian P2MI, Serikat Buruh Migran Indonesia, hingga Komisi IX DPR RI. Wali Kota Sukabumi pun telah ditandai melalui media sosial.
“Semua jalur sudah ditempuh. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Padahal ini bukan sekadar administrasi, ini soal nyawa,” tegas Asep.
Dalam komunikasi terakhir dengan keluarga, Lanti disebut sudah berada di titik putus asa.
“Kata dia, kalau saya meninggal di sini, tolong kembalikan jenazah saya. Itu ucapan yang sangat menyayat hati saya,” kata Isop.
Keluarga pun mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik mafia penampungan dan pemulangan TKW yang mereka yakini menjadi penyebab Lanti terkatung-katung di negeri orang.
“Kami minta negara hadir, mengusut dugaan mafia ini, dan segera memulangkan Bu Lanti sebelum terlambat,” tutup Asep.
Penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan menyidik kasus ini secara profesional dan transparan.
“Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis.
Hendra mengungkapkan, penyidik telah menahan tersangka, termasuk perpanjangan masa penahanan. Penahanan dimulai sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 13 Februari.
Selain itu, penyidik telah melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam proses hukum. Pada hari ini, 6 Januari, berkas perkara Tahap I telah resmi dikirimkan kepada pihak kejaksaan agar segera diteliti lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Niki (42) harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi brutalnya menusuk seorang pengendara motor berinisial AS, asal Desa Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi brutal Niki menusuk korban berawal saat keduanya berseteru di rumah keponakan korban. Saat itu, Niki diketahui bertabrakan dengan keponakan korban di Jalan Raya Padalarang, pada Minggu (4/1/2026).
“Betul kami terima laporan terkait tindak penganiayaan, untuk pelaku sudah diamankan dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Pertemuan keduanya terjadi di rumah keponakan korban. Saat itu sudah ada tersangka di rumah keponakan korban. Setelah terjadi pembicaraan, disepakati motor korban dibawa ke bengkel.
“Namun setelah dibawa ke bengkel, di situ malah tersangka ini meminta ganti rugi terhadap korban. Namun oleh keluarga korban ditolak dan berujung terjadi aksi penganiayaan tersebut,” kata Gofur.
Tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang ia simpan di dalam bajunya. Ia kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban AS namun berhasil ditangkis sehingga mengenai bagian tangan.
“Pisau itu mengenai telapak tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka sobek. Setelah itu korban langsung dibawa ke rumah sakit dan pelaku yang panik diamankan warga,” ungkap Gofur.
Polisi kemudian datang mengamankan korban yang nyaris jadi bulan-bulanan massa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Tersangka diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol dan sudah ditahan,” kata Gofur.







