Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (19/6/2025). Mulai dari demo sopir truk di Bandung hingga pihak Ridwan Kamil klaim kantongi bukti kebohongan Lisa Mariana.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Retret gelombang II kepala daerah akan terselenggara di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 23-26 Juni 2025 mendatang. Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkap alasan memilih IPDN Sumedang menjadi tuan rumah dalam agenda tersebut.
Menurutnya, Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar acara kenegaraan. Tak hanya itu, teritorial wilayah menjadi salah satu alasan lain ditunjuknya menjadi tuan rumah.
“Karena di sini fasilitasnya sangat memadai dan sangat efisien, artinya menginapnya nggak bayar, mengakses ke sini juga cepat, di Jakarta hanya satu jam,” ujar Bima kepada awak media di Sumedang, pada Kamis (19/6/2025).
Alasan lainnya, Bima menuturkan, bahwa Kementerian Dalam Negeri ingin menunjukkan fasilitas yang dimiliki oleh Kemendagri itu sendiri.
“Dan di sini pun kami ingin menunjukkan bahwa Kementerian Negeri memiliki kampus yang seperti ini untuk menyiapkan para praja ini melayani warga,” katanya.
Digelarnya retret di IPDN, kata Bima, tentu merupakan suatu keuntungan bagi para Praja IPDN. Sebab, berkumpulnya para kepala daerah bisa menjadi penambahan wawasan sebelum nantinya dilantik menjadi abdi negara.
“Dan para praja ini juga mendapatkan kesempatan bisa berkomunikasi, belajar dari para senior yang menjadi wali kota, bupati, gubernur dan bupati, gubernur, wali kota juga bisa berkomunikasi dengan adik-adiknya di sini, yang suatu saat nanti mungkin juga akan menjadi bagian dari mereka. Jadi nyambung lah kalau di sini itu, ya,” pungkasnya.
Sejumlah sopir truk memblokade pintu keluar Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (19/6/2025). Mereka melakukan aksi protes terkait rancangan undang-undang (RUU) angkutan barang zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pantauan infoJabar, nampak para sopir truk memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan pintu keluar Tol Soroja sejak pukul 12.00 WIB. Mereka berdiam diri dan sesekali berteriak menyuarakan keresahannya.
Beberapa truk nampak dilengkapi dengan spanduk protes kebijakan tersebut. Kemudian tidak hanya truk, beberapa angkutan bak terbuka turut melakukan aksinya di sepanjang jalan tersebut.
Lalu lintas dari arah pintu Tol Soroja menuju ke arah pusat pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Bandung terganggu. Beberapa petugas gabungan, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung terus berupaya mengalihkan arus.
“Ini aksi ODOL, Over dimensi itu penambahan casis. Dengan kebijakan ini, kami menolak, kenapa ini imbasnya ke masyarakat juga,” ujar Koordinator aksi sopir truk Bandung Selatan, Cecep Beetle, kepada awak media, Kamis (19/6/2025).
Dia menjelaskan, sebelumnya para perwakilan sopir telah melakukan pertemuan dengan Dishub Kabupaten Bandung. Kemudian menghasilkan kesepakatan dari pertemuan tersebut.
“Hasilnya bahwa di Bandung Selatan belum ada tindakan, tapi sosialisasi saja. Terlepas dari itu dari pihak instansi pemerintahan, katanya mau dinaikan ke tinggkat provinsi,” katanya.
“Jadi tadi di Dishub sudah ada kesepakatan. Silahkan bubar katanya dari Dishub sama kepolisian akan dibantu,” tambahnya.
Cecep menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara solidaritas. Pasalnya beberapa daerah lainnya pun turut melakukan aksi serupa.
“Ini yang melakukan aksi adalah sopir truk seluruh Bandung Selatan,” ucapnya.
Dia meminta pemerintah untuk segera memutuskan RUU ODOL. Menurutnya hal tersebut bisa memicu konflik dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“RUU ODOL itu tolong dipertimbangkan, kami driver minta solusi. Karena imbas nya kita. Tapi selaku pemilik kendaraan dengan adanya RUU ini sangat diuntungkan karena pemeliharaan lebih murah,” tegasnya.
Dia menambahkan, para sopir truk akan melakukan aksi lebih banyak jika RUU tersebut tidak dibatalkan. Makanya dirinya meminta hal tersebut segera dibatalkan.
“Kalau dari pihak terkait tidak ada tindakan, maka dari driver akan ada tindak lagi (demo). Imbasnya kan ke perekonomian juga soalnya,” pungkasnya.
Sidang gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil kini makin memanas. Kubu Ridwan Kamil bahkan berani mengklaim mengantongi kebohongan Lisa Mariana setelah mantan model majalah dewasa itu membongkar aib dugaan perselingkuhan dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Ditemui usai sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana, pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo mengatakan, dugaan kebohongan sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa. Lisa Mariana kata dia melahirkan anaknya pada Januari 2022, sedangkan pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.
“Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu,” katanya di PN Bandung, Kamis (19/6/2025).
Kemudian, kata Heribertus, Lisa Mariana selalu mendesak Ridwan Kamil untuk tes DNA. Seharusnya, ucap dia, Lisa sendiri yang mesti punya bukti tes DNA itu sebelum mengajukan hak identitas anak di pengadilan.
“Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kubu Ridwan Kamil pun berencana menuntut balik Lisa Mariana. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang akan diajukan nantinya menuntut Lisa supaya membayar uang sebesar Rp 100 miliar karena dituding telah menyebarkan kebohongan.
“Itu bukti-bukti kebohongan dia. Belum nanti kita juga ngajukan, di sini pasti kita akan ngajukan gugatan balik atau rekonvensi atas kebohongannya dia. Dan itu kita tidak akan main-main, akan kita tuntut dia sebesar total Rp 100 miliar,” tegasnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati menambahkan bahwa sebelum melahirkan, Lisa Mariana telah menghubungi Ridwan Kamil. Dalam percakapan itu Lisa Mariana mengaku telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.
“Ada chat, percakapan, dan bukti bahwa LM itu di Agustus sudah hamil empat bulan. Jadi, pembuahan itu berarti sekitar di bulan April atau Mei. Enggak mungkin misalkan pembuahan itu di bulan Juni (pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana),” katanya.
“Lalu kelahirannya juga normal, enggak prematur. Jadi ini enggak mungkin pembuahan di bulan Juni. Pasti pembuahannya terjadi di bulan Mei,” pungkasnya.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon, Kamis (19/6). Sebuah mobil ambulans desa terlibat tabrakan dengan dua sepeda motor.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cirebon Kota, Ipda Rian, mengatakan bahwa insiden ini mengakibatkan satu orang pengendara motor tewas. Korban diketahui bernama Suad yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol).
“Terjadi kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman antara kendaraan roda empat, yaitu ambulans desa, bertabrakan dengan kendaraan roda dua,” kata Ipda Rian saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan bahwa ambulans yang terlibat kecelakaan merupakan ambulans milik salah satu desa di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kronologi dari kecelakaan ini berawal saat mobil ambulans tengah melaju dari arah Kuningan menuju Kota Cirebon. Ketika mobil ambulans itu melintas di Jalan Jenderal Sudirman, ada satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh pasangan suami-istri tengah menyebrang jalan.
Sopir ambulans pun terkejut dan spontan membanting setir ke arah kanan. Namun nahas, dari arah berlawanan melaju sepeda motor lainnya yang kemudian ikut tertabrak.
“Motor yang dikemudikan oleh pasutri menyebrang dari gang ke arah Kuningan, sehingga kendaraan ambulansnya kagok dan menabrak kembali pengemudi ojol,” kata Rian.
Rian mengatakan, ada tiga korban dalam kejadian ini. Mereka merupakan para pengendara sepeda motor. Para korban pun telah dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, salah satu korban atas nama Suad yang merupakan pengemudi ojek online dikabarkan meninggal dunia.
“Untuk korban ada tiga korban dan sudah dibawa ke rumah sakit. Informasinya satu korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata dia.
“Korban yang meninggal dunia pengemudi ojol atas nama Suad,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, saat kejadian di dalam mobil ambulans yang terlibat kecelakaan terdapat lima orang. Dua di antaranya merupakan pasien.
“Ambulans ini membawa pasien dua orang, yang membawa (mendampingi) pasien dua orang. Jadi di dalam kendaraan tersebut ada lima orang (termasuk sopir),” kata dia.
“Yang di dalam mobil ambulans selamat semua,” sambung dia.
Mabuk jabatan sampai hingga tilep duit negara mencapai miliaran rupiah, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang diringkus kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara tersebut, setelah rangkaian panjang pemeriksaan puluhan saksi.
“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada yang berinisial GBR, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024, setelah memeriksa 20 saksi,” kata Syaifullah, saat ditemui infoJabar, Kamis (19/6/2025).
Giovanni Bintang Raharjo atau GBR, kata Syaifullah, diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai direktur, dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dengan total Rp7,1 miliar.
“Penarikan dana itu dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata dia.
Uang tersebut, diambil beberapa kali dalam kurun waktu lima tahun, di bank BJB, hingga mencapai Rp7,1 miliar.
“Tersangka dapat melakukan penarikan dana, karena merupakan figur lama di dalam PD Petrogas, bahkan sebelumnya ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama pada tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang,” paparnya.
Selain Giovanni, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk dugaan adanya pelaku lain, ini masih kita dalami, karena kemungkinan adanya tersangka lain bisa terjadi seiring berjalannya pengembangan penyelidikan,” imbuhnya.
Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.