Jabar Hari Ini: Bergabungnya Thom Haye ke Persib Bandung update oleh Giok4D

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (27/8/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal Farhan yang digugat terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, heboh pesta sabun hingga Thom Haye yang resmi ke Persib Bandung.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,

Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo seakan tak kunjung selesai. Setelah area wisata edukasi satwa itu ditutup secara permanen sejak 6 Agustus yang lalu, kini giliran pengelola kebun binatang yang melakukan perlawanan ke Pemkot Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

Dilihat infoJabar, gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.

Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025. Saat dikonfirmasi, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i membenarkan soal gugatan tersebut.

“Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota,” kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).

Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

“Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul,” singkatnya.

Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pemkot Bandung merespons gugatan yang dilayangkan terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binantang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot menghargai soal gugatan itu dan menyiapkan tim pengacara di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, setelah Bandung Zoo ditutup pada 6 Agustus yang lalu, pengelola yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri, menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

“Itu kan internal, ya. Internal mereka. Tentunya, barusan juga, saya dengan KPK, ada masukan, barusan pemkot tetap menagih, ya. Menagih sewa, kita kan itu udah jelas punya pemkot, bahwasanya kita untuk menanyakan hasil dari kontrak yang dipakai selama sekian tahun pada yang penyewa itu,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Rabu (27/8/2025).

“Nah, kalau bicara (gugatan), semua orang berhak, ya. Siapapun warga negara Indonesia berhak. Tentunya kita akan, kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalaupun itu masuk pengadilan betul, ya, kita akan layani,” ungkapnya menambahkan.

Tak hanya Ustaz EE, ibu kandung NAT (19) atau mantan istri Ustaz EE juga melaporkan istri Ustaz EE yang merupakan ibu tiri NAT, neneknya berinisial T, serta paman dan bibinya berinisial IK dan LS. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum NAT, Rio Damas Putra.

Rio mengatakan, kliennya NAT sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

“Para terlapor di sini ayah kandung korban berinisial EE, ibu tiri korban berinisial DS, paman korban atau adik kandung ayah korban berinisial IK, bibi korban atau adik kandung ayah korban berinisial LS, dan nenek korban atau ibu dari ayah korban berinisial T,” kata Rio kepada infoJabar, Rabu (27/8/2025).

Seperti diketahui, kekerasan yang dialami NAT terjadi pada Jumat (4/7/2025) lalu di rumah Ustaz EE yang masih berada di wilayah Kota Bandung.

Dalam kasus ini, Ustaz EE melakukan pemukulan kepala, meludahi korban, dan memberikan umpatan kasar. Ibu tiri korban melakukan peremasan tangan, pemukulan kepala, serta percobaan perampasan HP milik korban. Nenek korban memegang tangan korban dan menahan, begitu pula dengan paman dan bibi korban.

“Pamannya memukul klien kami dan berkata kasar, lalu bibi klien kami,” ujar Rio.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Menurut Rio, kasus ini masih berlanjut di Polrestabes Bandung. “Proses hukum masih berlangsung, saksi-saksi sudah dipanggil,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman, membenarkan informasi tersebut. “Benar, pelapor buat laporan tanggal 4 Juli 2025,” katanya via pesan singkat.

Disinggung terkait perkembangan kasus, Rahman menyebut proses penyidikan masih berlangsung. “Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk pemeriksaan,” pungkasnya.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terlapor. Saat dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum sedang menyiapkan keterangan pers untuk media.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menggrebek salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung. Lokasi itu pun diberi peringatan setelah menggelar acara bertajuk ‘Pesta Sabun’.

Dalam keterangannya, penggrebekan dilakukan Erwin di Brotherhood Bunker yang berlokasi di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (26/8) malam. Erwin menyatakan, tindakan itu dilakukan setelah acara ‘Pesta Sabun’ menuai kecaman.

“Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya,” katanya.

Erwin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang bertentangan dengan aturan maupun merusak moral masyarakat. Sebab, acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan tidak pantas hingga memperlihatkan aurat.

Erwin menyatakan, Pemkot Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah atas kegiatan tersebut. Sehingga, kejadian ini menjadi pengingat penting agar semua pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamis yang sedang kita bangun,” katanya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.

Namun, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang justru menyelenggarakan acara melanggar aturan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan. Erwin mengingatkan agar manajemen lebih selektif dalam memilih mitra penyelenggara acara.

“Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pihak manajemen Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung. Mereka menegaskan akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.

Persib Bandung sudah resmi mendapatkan jasa Thom Haye. Pemain berposisi gelandang itu kini jadi pemain termahal yang berlaga di Super League 2025/2026.
Thom Haye sendiri gabung ke Persib dengan status bebas transfer. Meski begitu, nilai pasarnya cukup tinggi untuk ukuran sepak bola di Indonesia.

Laman Tranfermarkt mencatat pemain kelahiran Amsterdam, Belanda, 9 Februari 1995 itu memiliki nilai pasar Rp17,38 miliar sejak 28 Mei 2025. Nilai ini sebenarnya jauh menukik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ia pernah mencapai nilai pasar tertinggi di angka Rp52,14 miliar pada 15 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024. Saat itu, ia masih bermain untuk SC Heerenveen.

Namun setelah itu, nilai pasar Thom Haye terus mengalami penurunan. Bahkan kini nilai pasarnya hanya Rp17,38 miliar.

Akan tetapi, nilai ini cukup fantastis bagi klub di Indonesia. Thom Haye kini bahkan jadi pemain dengan nilai pasar termahal yang berlaga di Super League 2025/2026.

Sebelumnya, pemain dengan nilai pasar termahal di Indonesia dipegang rekrutan anyar Bali United, Thijmen Goppel. Nilai pasarnya mencapai Rp12,17 miliar.

Di posisi kedua ada rekrutan anyar Persija Jakarta yang merupakan rekan Thom Haye di Timnas Indonesia, yaitu Jordi Amat. Nilai pasarnya mencapai Rp11,30 miliar.

Di posisi berikutnya ada tiga pemain dengan nilai pasar Rp9,56 miliar. Mereka adalah Rizky Ridho (Persija Jakarta), Donny Warmerdam (PSIM Yogyakarta), dan Carlos Franca (Persijap Jepara).

Pemain dengan nilai pasar tertinggi di Super League 2025/2026

Rp17,38 miliar – Thom Haye
Rp12,17 miliar – Thijmen Goppel
Rp11,30 miliar – Jordi Amat
Rp9,56 miliar – Rizky Ridho, Donny Warmerdam, Carlos Franca

Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo!

Pemukulan Ustadz EE ke Anak, Seret Ibu hingga Nenek

Pesta Sabun Digerebek di Bandung

Thom Haye dan Barba Gabung Persib

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *